Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

KAUM DISABILITAS TOLAK DISKRIMINASI


Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersedia merevisi SK KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada.

Revisi dilakukan setelah KPU dikritik Dewan Pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas. "Prinsipnya kami akan melakukan revisi sebagaimana yang disampaikan oleh teman-teman tadi," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Ilham pun mempersilakan rekan-rekan PPUA Disabilitas untuk mengikuti proses revisi SK KPU tersebut.

Dalam Pilkada 2018, kata Ilham, memang tidak ada penyandang disabilitas yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pada kesempatan tersebut, PPUA Di-sabilitas menuturkan pihaknya mendapat laporan dan pengaduan baik secara kelembagaan maupun perorangan dari komunitas penyandang disabilitas di berbagai wilayah Indonesia terkait dengan SK KPU tersebut.

Pada Bab II dan Bab V SK KPU itu terdapat sejumlah aturan yang dapat berakibat menggugurkan dan menghilangkan hak warga penyandang disabilitas untuk mengikuti pencalonan sebagai kepala daerah.

Ketua I PPUA Disabilitas Heppy Sebayang mengkritisi bagian bab II tentang standar mampu secara jasmani dan rohani.

Ia menilai dasar penilaian yang hanya menggunakan aspek kesehatan sebagai standar untuk menentukan apakah calon kepala daerah mampu atau tidak mampu jasmani dan rohani adalah tidak benar.

"Aspek kesehatan seharusnya bukan menjadi faktor yang menentukan penilai-an akhir karena pemeriksaan kesehatan hanya dilakukan untuk mengetahui kondisi calon kepala daerah," ucap Heppy.(Nur/P-4) - MI.

BAWASLU DINILAI TIDAK NETRAL


Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem menilai Badan Pengawas Pemilu tidak netral dan terkesan politis saat memberikan rekomendasi yang mendiskualifikasi petahana calon Bupati Jayapura Mathius Awoitauwse. NasDem pun meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengambil kebijakan pemberhentian tetap terhadap lima komisioner Bawaslu.

Demikian penegasan Ketua Umum Bahu DPP Partai NasDem Taufik Basari seusai melaporkan dugaan pelanggaran Bawaslu ke Kantor DKPP, Jakarta, kemarin.

Laporan pengaduan nomor 206/VI-P/L-DKPP/2017 itu juga disertai dengan 23 bukti dokumen, seperti rekomendasi Bawaslu, keputusan KPU, dan keputusan Bawaslu Provinsi Papua.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Bawaslu sangat berlebihan. Selain keputusan berada di luar kewenangan, Bawaslu juga dianggap tidak memperhatikan berbagai aspek dalam penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi yang digunakan ialah pasal 71 ayat (2), sedangkan pasal ini tidak boleh dibaca berdiri sendiri, tapi harus keseluruhan dengan ayat lainnya. Penekanannya bahwa kepala daerah pertahana harus memenuhi unsur merugikan atau menguntungkan pasangan calon,” katanya.

Taufik mengatakan, jika dalam realitasnya suatu perbuatan yang dilakukan hanya melanggar kesalahan administratif, tentu sanksi yang diberikan tidak perlu berupa diskualifikasi.

Pasal 71 UU 10/2016 harus dipahami hanya ditujukan kepada orang yang melakukan kejahatan demokrasi, yakni menggunakan kewenangannya untuk meraih suara kemenangan.

Adapun kesalahan yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua itu justru tidak terkait dengan pesta demokrasi.

Mathius dilaporkan ke Bawaslu oleh Godlief Ohee, pasangan calon nomor urut tiga, atas perkara mutasi sejumlah pejabat di lingkup Kabupaten Jayapura yang diduga sarat politis. (Gol/P-2)

Sumber: MI

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA