TURNAMEN AMAL BIMA-DOMPU BERGEMA DI BALI


Persatuan Bola Bima-Dompu (Persebido) Cup 2019, adalah turnamen sepakbola antar Kecamatan se-Kabupaten Bima-Dompu yang diadakan di Lapangan Bola Kompi A Raider Tuban, Kuta, Badung, Bali Minggu pagi (27/10/2019). Turnamen yang diikuti 18 klub sepakbola dengan megusung tema ‘Laga Amal Coin For Ambulance” ini dibuka langsung oleh Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Indah Damayanti Putri.

Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Bima Muhammad Putra Feryandi, Wakil Ketua DPRD Bima Hj Nurhayati, Komandan Kompi Senapan A Raider 900/SBW (Satya Bakti Wiro Tama) Letnan Satu Infanteri Lamhot Honeyker Simbolon, Ketua Panitia sekaligus Ketua Persebido Muhtar, dan Pembina Persebido Cup sekaligus donatur Coin For Ambulance Syarifudin.

Muhtar selaku Ketua Panitia sekaligus Ketua Persebido (Persatuan Sepakbola Bima-Dompu) mengungkapkan turnamen ini merupakan yang kedua kalinya setelah sukses digelar tahun 2018. Namun turnamen kali ini cukup istimewa karna dijadikan ajang pengumpulkan dana untuk pengadaan 1 unit mobil ambulance. “Kami keluarkan Sertifikat Coin For Ambulance dengan membayar dana dari Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu,” terang Muhtar.

Dari survey yang kami lakukan, lanjut Muhtar, Mobil ambulance sangat dibutuhkan oleh warga Bima-Dompu yang bermukim di Bali. Namun tidak semata untuk warga Bima-Dompu saja, tetapi masyakat Bali maupun dri daerah lainnya bisa menggunakannya, “Intinya kami melakukan sesuatu yang bermanfaat atau sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Muchtar

Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri dalam sambutannya, mengatakan sangat mengapresiasi dan menyambut baik turnamen Persebido Cup 2019 yang menggusung misi kemanusiaan ini sebagai bentuk kepedulian ditengah masyarakat. “Masyarakat Bima-Dompu memiliki kelebihan yakni keberanian dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti yang di buktikan pada ajang amal ini yakni mewujudkan sesuatu yang bisa membantu masyarakat yakni mobil ambulance,” ungkapnya.

Kepada para tim yang bertanding, Indah berpesan agar tetap menjunjung tinggi persaudaraan dan sportivitas. Kalah menang bukan jadi ukuran, tetapi semangat kebersamaan, bersenergi, dan samakan persepsi untuk menggapai satu tujuan yang lebih baik. “Selamat bertanding, tunjukan bakatmu dan kalian pasti bisa hingga diantara kalian bersinar terang dan menjadi bintang pemain sepakbola profesional,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pembina Persebido Provinsi Bali, Syarifuddin mengatakan, Turnamen ini rencananya akan berlangsung selama tiga bulan yakni Oktober sampai Desember 2019. karena hanya digelar setiap hari Minggu. Turnamen ini juga kami buat menjadi spesial dengan mengadakan Coin for Ambulance (menghimpun dana untuk pengadaan 1 unit ambulance). “Ambulance dibutuhkan dan sangat berguna bagi masyarakat” ucapnya.

Pengusaha yang menjadi donatur utama acara tersebut menegaskan, mobil anbulance bisa digunakan oleh warga Bima-Dompu yang bermukim di Bali, dan kami mengijinkan masyarakat Bali maupun dari daerah lainnya untuk memanfaatkannya. Untuk itu, masyarakat yang berada di Sekretariat Persebido yakni Jalan Kubu Anyar, Tuban Bali, bisa langsung ke alamat tersebut, “Selama ambulance tidak digunakan, masyarakat yang membutuhkan langsung bisa menggunakannya,” pungkas Syarifudin. (AB).

***

MELANJUTKAN JEJAK HABIBIE MENUJU INDONESIA MAJU

Dr. Ir. Hammam Riza, M.Sc. IPU Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi


SENIN 21 Oktober 2019 memiliki makna penting yang patut dijadikan titik tolak bagi kita bangsa Indonesia, menapaki masa depan meraih kemajuan dan kemakmuran. Hari ini terhitung 40 hari sudah BJ Habibie, Presiden Ke-3 RI memasuki alam keabadiannya. Adalah saat terakhir orang-orang berkumpul membacakan doa tahlil di Patra Kuningan Jakarta, rumah kediamannya.Setelah itu suasana di sanapun akan sepi dan mungkin orang akan berangsur melupakan kedukaan itu.

Namun sepatutnya kita harus terus mengingat warisan pesan BJ Habibie sebagai Bapak Teknologi Indonesia, agar bangsa ini terutama generasi muda, untuk terus mengasah kemampuannya menguasai iptek sebagai mesin penggerak pembangunan, hingga mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia.

Kita pun perlu belajar dari kisah sukses dan kegagalan yang pernah dialami BJ Habibie serta meneruskan cita-citanya yang belum tergapai. Yaitu, agar Indonesia menjadi negara yang maju berbasis iptek.

Hari ini pula, adalah hari pertama Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjalani periode kedua pemerintahannya. Pelantikannya bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin berlangsung di Gedung MPR-RI Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Memasuki masa pemerintahan periode 2019-2024, Joko Widodo membawa harapan baru bagi masyarakat khususnya komunitas iptek, yaitu bagi terlaksananya pembangunan nasional berbasis iptek. Hal ini terkait dengan telah disahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pada Agustus 2019 lalu. Produk hukum ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selama ini tidak memiliki kekuatan mengikat bagi kegiatan riset di Indonesia.

Adapun dalam undang-undang yang baru ini diatur tentang fungsi dan peran kelembagaan, serta sinergi program riset iptek yang akan dikoordinasikan oleh sebuah badan baru yang disebut Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Maka selama periode kedua pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, kita berharap akan keluar kebijakan lanjutan berupa penerbitan turunan Undang-Undang Sinas Iptek berupa Peraturan Presiden yang antara lain mengatur tentang BRIN dan pola koordinasinya dengan kementerian dan lembaga terkait. Dengan terbentuknya BRIN maka masalah inefisiensi anggaran karena belenggu ego sektoral dapat terpecahkan.

Terbitnya UU Sinas Iptek yang akan disusul dengan produk hukum turunannya dalam masa pemerintahan Joko Widodo pada lima tahun mendatang, diyakini akan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan berbasis iptek jangka panjang secara berkelanjutan. Ketika menengok kebelakang sepanjang 74 tahun pembangunan di republik ini, kita melihat tak sedikit prestasi telah ditorehkan terkait pembangunan iptek. Namun ada sederet program telah dicanangkan para pimpinan bangsa yang tidak berkesinambungan. Menurut BJ Habibie ketiadaan dasar hukum tentang iptek yang menjadi titik masalahnya dan inilah yang juga terjadi pada masa pemerintahannya.

Tanpa ada undang undang yang mengatur riset iptek di Indonesia maka program pembangunan yang dirintis dan memakan waktu lama akan terancam putus di tengah jalan. Hal ini pernah disinggung BJ Habibie saat menyampaikan pidato pada Sidang Paripurna Dewan Riset Nasional di Solo (9/8/2016). Dalam pidatonya dikatakan, ketiadaan payung hukum terkait riset iptek mengakibatkan kegiatan riset selama masa kepemimpinannya terhenti dan tak mencapai target.

Ia menyebut program pesawat N250 sebagai contoh. Kegagalan sertifikasi pesawat N250 karena tidak ada regulasi yang mengamankannya. Pesawat terbang ini merupakan karya anak bangsa di bidang teknologi dirgantara, sebagai penanda kemampuan bangsa ini dalam penguasaan teknologi canggih. Bila pada saat itu sertifikasi kelaikan terbang N250 dapat diraih PTDI, maka akan dapat mengantarkan industri pesawat terbang di Indonesia mencapai kemandiriannya dan berdaya saing di kancah dunia.

Meskipun dikandaskan oleh kemelut politik dan krisis ekonomi tahun 1998, perjuangan BJ Habibie untuk memajukan bangsanya tak pernah usai hingga akhir hayat. Hadir dalam setiap acara bertema pendidikan, iptek, sosial budaya dan kebangsaan, BJ Habibie yang meski didera penyakit tua masih menyempatkan diri untuk tampil berpidato dengan gayanya yang khas menyemangati dan memotivasi peserta forum, generasi muda penerus bangsa.

Kesempatan kami bertemu BJ Habibie terakhir kali adalah pada 29 Juli 2019, sebelum wafatnya pada 11 September 2019. Ketika itu di Ruang Perpustakaan Habibie-Ainun di kediaman pribadinya, Habibie menerima peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan ke-42. Walaupun dalam kondisi tak sehat, BJ Habibie yang baru genap berusia 83 tahun pada 25 Juni lalu, menyampaikan wejangan dan visinya tentang pembangunan Indonesia masih dengan semangat dan sesekali berhenti sejenak karena terbatuk.
Ia pun terus menyemangati para peserta pelatihan kepemimpinan agar dapat melanjutkan perjuangannya, menguasai teknologi untuk menjadikan Indonesia menjadi negara maju.
Nasehat terakhirnya yang diberikan kepada para peserta pelatihan kepemimpinan adalah jadilah pemimpin yang menghasilkan kebijakanu ntuk membantu tercapainya tujuan bangsa yaitu negara yang adil dan makmur, seperti tercantum dalam UUD 1945.

Dalam silaturahim itu dibahas tentang manajemen talenta nasional yang merupakan kebijakan pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM) nasional.Pemerintah perlu memperhatikan masalah SDM iptek untukmenghasilkan inovasi yang berkelanjutan dan bisa memakmurkan rakyat. Bangsa ini harus menguasai teknologi canggih seperti teknologi kedirgantaraan yang merupakan pencapaian tertinggi bidang teknologi. Ia menggambarkan apabila SDM Indonesia sudah bisa membuat pesawat, maka akan bisa membuat kereta api dan mobil. Dan industri-industri seperti itu akan terus berkelanjutan dan membuka lapangan kerja cukup besar.

Hal inilah yang menjadi visi dan misi para pendiri dan pimpinan Republik ini pada periode lalu yaitu Soekarno dan Soeharto. Sejak tahun 1950 Soekarno mengirimkan anak-anak muda Indonesia untuk belajar di luar negeri keberbagai negara di Eropa dan Amerika Serikat hingga menguasaiberbagai teknologi maju.

Pengiriman mahasiswa ke berbagai negara maju pada masa Soekarno, antara lain membuahkan hasil dengan munculnya sosok B.J. Habibie, ahli konstruksi pesawat terbang yang menjadi andalan pada masa Soeharto untuk membangun industri pesawat terbang dan industri strategis lainnya.

Visi yang sama tentang pentingnya SDM Iptek juga dilanjutkan BJ Habibie. SDM iptek seperti diamanatkan Soekarno dan Soeharto harus terus ada, ditingkatkan dan dikembangkan. Bila negara ini ingin mengurangi beban utang negara yang besar, maka jawabannya adalah kuasai teknologi dan siapkan sumber daya manusia serta infrastrukturnya.

Dalam mendayagunakan putra-putri terbaik Indonesia yang kembali ke Tanah Air etelah menamatkan pendidikannya di luar negeri. Habibie telah menyiapkan balai-balai pengembangan dan riset yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri, di Puspiptek Serpong.

Dalam penguasaan, penerapan hingga pengembangan teknologi maju itu BJ Habibie menerapkan strategi atau konsep berawal di akhir dan berakhir di awal. Menurutnya ini merupakan cara yang efisien, realistis, dan sistematik dalam proses alih teknologi industri untuk mengejar ketertinggalan bangsa Indonesia di bidang Iptek dari bangsa maju.

Mengikuti pola konvensional yaitu memulai dari penelitian dasar dalam transformasi industri akan memakan waktu terlalu lama sebab kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang ada saat itu sangat minim. Karena itu Indonesia akan makin jauh tertinggal dengan bangsa maju yang mengembangkan teknologi canggihnya dari waktu ke waktu.

Pemanfaatan teknologi yang sudah ada merupakan hal yang wajar dilakukan. Apalagi produk yang sudah ada itu teknologinya sudah proven dan digunakan oleh banyak negara. Ketika merintis pembangunan IPTN, BJ Habibie yang pernah menjadi Ketua Divisi Teknologi di industri pesawat terbang MBB di Jerman, menerapkan strateginya itu. Ia melakukan adaptasi teknologi, dengan merakit pesawat C-212. Kemudian mulai menguasai teknologi dengan membuat pesawat CN-235 berkerjasama dengan Cassa (C) Spanyol. Hingga akhirnya pengembangan secara mandiri pesawat N-250, karya anak bangsa.
Strategi reverse engineering Habibie ternyata juga digunakan RRT dalam mengembangkan kereta cepat. Dari mulai membeli kereta api dari Jerman, hingga kini berhasil mengembangkan industri perkeretaapian sendiri. Jalur kereta api cepat buatan RRT itu kini tengah dibangun di koridor Jakarta- Bandung.

BJ Habibie dalam berbagai kesempatan selalu berpesan untuk menuju bangsa yang maju, manusia Indonesia harus bisa menguasai dan mengembangkan teknologi untuk menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah ekonomi tinggi. Dalam rangka mendukung program Transformasi Ekonomi yang digaungkan Presiden Joko Widodo, maka sangat dibutuhkan inovasi teknologi guna mendorong penguatan Industri Manufaktur. Untuk itu BPPT sebagai lembaga kaji terap siap untuk berperan dalam menciptakan inovasi teknologi sesuai kebutuhan industri manufaktur.

BPPT sebagai warisan dari BJ Habibie akan terus mengemban amanat besar dalam melahirkan inovasi dan layanan teknologi terbaik bagi kemajuan Indonesia. Semoga akhir hayat BJ Habibie sebagai Bapak Bangsa menjadi awal baru bagi kebangkitan bangsa Indonesia di bidang teknologi dalam mengejar ketertinggalannya dari bangsa lain dan menjadi bangsa yang maju, sejahtera dan mandiri.

Sumber: MI

***

BISA APA POLITISI PEREMPUAN DI PARLEMEN

Naila Fitria 
Sekjen PB HMI 2018-2020 Program Manager Estetika Institute Lembaga Kajian Politik Perempuan


FORMASI anggota DPR RI periode 2019-2024 telah berubah. Ada sejumlah nama baru masuk komposisi alat kelengkapan dewan. Publik sudah melihat siapa saja wakilnya dan menunggu kinerja mereka. Ketidaksabaran tersebut bisa dipahami mengingat tingkat kepercayaan publik kepada DPR RI mulai habis. Dari hasil Survei LSI 2019 menemukan tingkat kepercayaan publik kepada DPR lebih buruk dari sebelumnya, yakni dari 1.220 responden, 84% di antaranya percaya terhadap kinerja KPK. Disusul Presiden (79%), Kepolisian (72%), Pengadilan (71%), dan DPR (61%).

Tingkat kepercayaan publik bukan tidak beralasan, mengingat banyak kebijakan yang tidak selesai. Padahal, kehadiran kebijakan tersebut sangatlah dibutuhkan. Pada minggu pertama setelah DPR RI periode 2019-2024 dilantik, masih saja mempertontonkan ketidakdisiplinan. Dari total 711 anggota DPR dan DPD, hanya 376 anggota yang hadir berdasarkan absensi yang dibacakan saat pembukaan sidang. Artinya, sebanyak 335 anggota lainnya tidak hadir dalam sidang paripurna MPR RI. Keesokan harinya, saat pemilihan Ketua MPR periode 2019-2024, lagi-lagi banyak anggota parlemen yang bolos. Berdasarkan daftar hadir, jumlahnya lumayan meningkat; 647 dari total 711 wakil rakyat yang terdiri dari DPR RI dan DPD RI.

RUU PKS merupakan alasan yang mana para legislatif perempuan periode lalu tidak begitu progresif dan hanya menimbulkan polemik di tataran masyarakat. Pada proses pembahasan RKUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), banyak isu terkait hak perempuan dalam RUU tersebut yang mestinya menjadi medan ujian bagi politisi perempuan parlemen dalam membuktikan komitmen mereka sebagai politisi perempuan sekaligus representasi perempuan Indonesia umumnya.

Ketika publik menyuarakan protes atas nama norma-norma yang tidak menunjukkan pembelaan terhadap kaum perempuan, politisi perempuan yang ada di parlemen justru tak tampak bersuara. Legislatif perempuan merupakan yang paling banyak disorot dari kocok ulang anggota DPR RI periode saat ini.

Suara bermasalah
Kehadiran legislatif perempuan dari kalangan artis, milenial, dan trah politik keluarga masih dianggap abu-abu. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengemukakan komposisi dari 575 anggota DPR tersebut ialah 458 laki-laki dan 117 perempuan. Artinya, secara persentase jumlah anggota DPR laki-laki sebanyak 80% dan perempuan sebanyak 21%.

Perempuan masih dipersepsikan dalam membawa isu-isu gender pada setiap kebijakan yang menyentuh lebih banyak porsi hidup kalangan perempuan. Pada periode sebelumnya, perempuan parlemen lebih banyak menyentuh aspek gender dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, secara konsistensi, ide legislatif laki-laki lebih kuat. Inilah mengapa suara perempuan bermasalah bukan karena porsi jumlah saja, melainkan juga menyangkut konsistensi perjuangan ide gender di DPR tidak sepenuhnya mewarnai.

Legislatif perempuan membutuhkan performa arah dalam membuat kebijakan yang partisipatif konstruktif bagi masyarakat, terutama kalangan perempuan. Dengan publik yang tidak sabar, semestinya RUU PKS segera dituntaskan. Kehadiran wajah perempuan baru cenderung sedikit menggeser kepercayaan publik dengan realisasi kebijakan-kebijakan populis. Keraguan tersebut karena kalangan perempuan sebagian besar tidak banyak memiliki catatat pengalaman dalam politik ataupun aktif di gerakan keperempuanan. Tentu ini merupakan syarat yang tidak membatasi bahwa perempuan juga berhak melakukan tindakan kepada kebijakan di berbagai bidang. Namun, isu gender dalam kebijakan menjadi salah satu raison d'etre dalam segenap persoalan.

Semestinya perempuan di parlemen tampil menjadi alternatif lain untuk menampung aspirasi. Anggota dewan perempuan harus mampu menampung aspirasi. Perempuan dapat menjadi alternatif kegagalan kinerja parlemen memenuhi fungsi tugas. Fungsi utama anggota dewan, yaitu legislasi atau membuat undang-undang. Kekuatan perempuan di parlemen tampil untuk mengisi kekosongan itu. Bahkan, jika RUU berasal dari individu dewan agar nama anggota legislatif itu ditulis dalam pengusulan RUU tersebut.

Perempuan harus juga menjadi alternatif pimpinan di parlemen. Kalau tidak ada, akan sulit perimbangannya. Perimbangan itu penting, tak ada alternatif suara berbeda antara anggota dewan laki-laki dan perempuan. Anehnya, perempuan itu selalu menjadi komponen terhadap kerja negatif parlemen secara umum. Salah satu kasus, apabila mayoritas pihak menyuarakan pelemahan KPK, anggota perempuan harus menyuarakan penguatan KPK. Sangat tidak mencerminkan keberimbangan.

Tantangan berat legilatif perempuan saat ini ialah menjawab keraguan dari figur pribadi setiap caleg yang tidak membentuk persepsi positif. Salah satu gerakan cepat dalam skala waktu dan mampu mengambil satu langkah kebijakan mandek periode sebelumnya. Kalau tidak segera, lalu bisa apa?

Sumber: MI

***

PEMAIN LAYANAN TRANSAKSI DIGITAL TERUS BERTAMBAH


PT Cipta Solusi Aplikasi (CSA) meluncurkan aplikasi ST24 sebagai end to end system, yang menyediakan layanan transaksi digital. PT Cipta Solusi Aplikasi (CSA) meluncurkan aplikasi ST24 sebagai end to end system yang ­memungkinkan perusahaan ataupun ­perorangan menyediakan layanan transaksi digital.

Layanan transaksi digital itu meliputi pengisian pulsa, token listrik, pembayaran tagihan, dan pengiriman uang. “Kami sedang mengembangkan agar aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk membeli tiket pesawat,” kata CEO ST24, Muhammad Abdullah, dalam peluncuran di Bekasi, akhir pekan lalu

Abdullah menambahkan, ST24 sebenarnya telah ada sejak 2006 dan aktif beroperasi melayani penyedia layanan seperti Telkomsel dan XL pada 2008. Kini ST24 kembali menghidupkan diri untuk menjangkau pasar yang lebih luas yang dimulai dari sektor terkecil. “Jadi, kalau yang punya konter kecil, di gang, tidak perlu khawatir lagi. ST24 menyediakan kesempatan dan peluang yang sama supaya kita semua bisa punya pasar di seluruh Indonesia,” jelas Abdullah.

Dengan ST24, imbuh Abdullah, para pengusaha seluler skala mikro ataupun pulsa dapat mengoordinasi usaha sendiri hanya melalui gawai. Laju transaksi juga dapat dilihat real time. ST24 juga memberikan fasilitas berupa tiga situs kepada pengguna. “Jadi, kalau transaksi di web pertama penuh dan down, bisa pakai web yang kedua, dan seterusnya,” tukas Abdullah.

Salah satu yang membedakan ST24 dengan pengembang yang lain ialah fitur ST24-Open-API. Dengan fitur itu, pengguna dimungkinkan menyelaraskan data ke dalam satu platform.

Sementara itu, para toko daring seperti Bukalapak dan Tokopedia ­mengimbau masyarakat khususnya pengguna layanan mereka untuk melaporkan jika menemukan produk ilegal di situs jual beli online tersebut. Hal itu menyusul temuan Direktorat Jenderal Bea Cukai atas penjualan rokok ilegal melalui e-commerce.

Head of Corporate Communication Bukalapak ­Intan Wibisono menyebut pihaknya secara rutin memonitor jenis barang yang dijual melalui platform mereka untuk memastikan kepatuhan pada aturan yang berlaku. “Pengguna dan masyarakat dapat turut melaporkan ke Bukalapak apabila menemukan listing atau konten produk ilegal melalui BukaBantuan,” ujarnya kepada Media Indonesia.

Hal senada dikemukakan VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak. “Sebagai platform user generated content, ­Tokopedia memiliki syarat ketentuan yang tegas melarang penjualan produk-produk yang melanggar ketentuan hukum,” tandasnya.

Sumber: MI

***

GELOMBANG RESOLUSI DPR BARU

Adi Prayitno 
Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta, Direktur Eksekutif Parameter Politik


HARI ini, DPR terpilih hasil Pemilu 2019 resmi dilantik. Publik berharap DPR baru akan banyak memberikan sentuhan perubahan secara siginifikan di masa yang akan datang, terutama dalam peningkatan kinerja dan perbaikan citra. Itu karena pada periode sebelumnya politisi parlemen kerap dikritik karena dinilai tak maksimal dalam menuntaskan semua tugas pokoknya.

Komposisi DPR baru relatif berimbang terdiri atas wajah lama dan wajah baru. Kombinasi petahana dan pendatang baru ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan politik yang berdampak positif bagi kinerja anggota dewan. Perpaduan dua unsur yang diharapkan bisa saling melengkapi untuk memenuhi ekspektasi publik terhadap kinerja politik DPR yang makin membaik.
Sayangnya, harapan publik dihantui keraguan mendalam efek trauma masa lalu atas kinerja DPR yang jauh panggang dari api. DPR kerap abai terhadap persoalan strategis kebangsaan. Bahkan, lebih sibuk mengurusi persoalan perebutan kekuasaan.

Alih-alih menyerap aspirasi rakyat, wajah DPR selalu dipersepsikan sebagai sosok elitis yang berjarak dengan rakyat. Datang setiap lima tahun sekali jelang pemilu saja.

Bertolak dari narasi inilah, anggota DPR baru seharusnya bisa mewujudkan harapan publik yang meluap, khususnya menyangkut segala hal yang bertalian dengan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti terbukanya lapangan pekerjaan, perbaikan kualitas pendidikan, penyerapan aspirasi, dan keberpihakan kepada mereka.


Harapan baru

Siklus pergantian anggota DPR selalu melahirkan gelombang resolusi untuk memperbaiki citra dan kinerja parlemen. Satu hal yang sangat alamiah sebagai bentuk harapan positif. Setidaknya, ada tiga hal yang harus dilakukan DPR sebagai wujud resolusi. Pertama, menjaga keseimbangan tugas pokok. Selama ini kinerja DPR berat sebelah karena lebih prioritas pada pengawasan kinerja pemerintah. Sementara itu, fungsi legislasi jauh panggang dari api. Implementasi pengesahan sejumlah regulasi prioritas yang masuk prolegnas sangat rendah, sekitar 20%.

Itu artinya anggota DPR baru harus mampu membagi peran secara merata dan proporsional. Jangan terlampau asyik mengawasi kinerja pemerintah, tapi lupa untuk menyelesaikan produk regulasi yang ditargetkan sejak awal. Efeknya banyak produk hukum disahkan di masa injury time yang mendapat banyak resistansi publik, seperti pengesahan RUU KPK dan RKUHP.

Kedua, mengamputasi perilaku koruptif dewan. Rentetan kasus korupsi yang membelit sejumlah anggota DPR periode 2014-2019 menjelaskan bahwa anggota DPR rawan korupsi. Bahkan, mantan ketua DPR, Setya Novanto, divonis hukuman penjara karena terbukti bersalah kasus korupsi KTP elektronik. Tentu ini menjadi tragedi tragis memilukan karena perilaku korup masih menjadi budaya yang tak bisa diamputasi.

Seharusnya ada sistem dan mekanisme internal yang bisa mencegah anggota DPR melakukan korupsi, termasuk peran parpol yang bisa meproteksi kadernya dari perilaku korup. Saber pungli Jokowi hanya efektif mencegah korupsi di level birokasi. Namun, korupsi yang melibatkan anggota DPR belum ada mekanisme jelas karena melulu bergantung pada kesadaran anggota dewan bersangkutan. Padahal, pencegahan korupsi perlu desain sistem yang ketat dan transparan.

Ketiga, intensitas kehadiran rapat reguler. Kehadiran anggota dewan dalam rapat reguler disorot tajam. Kursi-kursi DPR kosong melompong. Jika dipersentase secara acak sederhana, publik menilai intensitas kehadiran DPR dalam rapat rutin dengan pemerintah sangat rendah. Hanya dalam rapat tertentu DPR kelihatan agresif, terutama menyangkut kepentingan mereka ataupun rapat dengan kementerian ‘basah’.

Padahal, tugas utama anggota DPR berdebat dengan mitra kerja secara reguler untuk memperjuangkan nasib rakyat. Sayangnya, pemandangan rapat-rapat di DPR kerap sepi dan menyisakan bangku kosong tak bertuan. Entahlah, mungkin bagi anggota dewan tak terlampau penting hadir rapat rutin. Bagi mereka yang terpenting mengakumulasi kekuasaan sebagai bekal menuju pemilu di masa mendatang.


Mengubah mental model
Percuma pelantikan anggota DPR baru jika tak dibarengi dengan perubahan mental model, yakni satu komitmen politik meninggalkan tradisi lama yang buruk diganti dengan spirit baru yang visioner dan progresif. Kuncinya terletak pada political will dan kesungguhan berbenah, bukan semata-mata retorika politik pemanis permukaan. Sikap mental semacam ini penting sebagai dorongan utama yang muncul dari kesadaran diri.

Perubahan mental model juga sangat terkait dengan bagaimana seharusnya kekuasaan politik dimaknai, ditafsirkan, dan diimplementasikan. Selama ini banyak anggota DPR salah kaprah memaknai jabatan politik sebagai sesuatu yang berjarak dengan rakyat. Padahal, jabatan politik merupakan instrumen mendekatkan diri dengan konstituen, bukan malah membuat demarkasi yang sukar diterabas.

Anggota DPR kerap merasa dirinya elite tak tersentuh, bukan seperti rakyat kebanyakan yang berbaur bersama membangun habitus komunalisme kebersamaan, termasuk soal memaknai kekuasaan sebagai medium mengabdi pada rakyat, bukan ajang menumpuk kekuasaan pribadi dan golongan, melainkan bekerja untuk kebaikan seluruh rakyat Indonesia.

Jose M Maravall dalam Accountability and Manipulation (1999) menyebut politisi parlemen layaknya agen yang bertugas menyampaikan kepentingan rakyat. Mandat utamanya sebagai penyalur aspirasi rakyat yang harus diprioritaskan.
Relasi keduanya bersifat simbiosis mutualisme yang saling membutuhkan.
Dalam konteks pola relasional ini, rakyat memiliki peran strategis sebagai pemberi hadiah (reward) dan hukuman (punishment) kepada agen rakyat. Jika sang agen mampu menjalankan fungsinya dengan baik, secara otomatis rakyat akan memilih kembali pada pemilu berikutnya. Sebaliknya, jika gagal, rakyat berhak menghakimi dengan tidak memilih kembali.

Sayangnya, hubungan anggota DPR sebagai agen dengan rakyat tak melulu berjalan mulus. Pascapemilu, rakyat sebagai basis konstituen sering dilupakan, tak lagi dibutuhkan. Itu karena dukungan rakyat bisa dimanipulasi saat pencoblosan melalui janji palsu, money politic, dan praktik manipulatif lainnya.
Sistem politik juga lebih memungkinkan sang agen itu lebih tunduk kepada kepentingan politik pragmatis ketimbang peduli kepada rakyat. Akibatnya, rakyat hanya disapa lima tahun sekali jelang pemilihan.

Oleh karena itu, segala hal yag menjadi catatan kelam anggota DPR segera ditinggalkan. Tak ada plihan lain selain memulai dari anggota dewan yang baru dilantik ini, yakni mengubah mental model dalam memaknai kekuasaan politik sebagai ajang mengabdi dan mendekatkan diri dengan rakyat. Bukan sebaliknya. Semoga.

Sumber: MI

***

KECERDASAN BUATAN ANCAM PERUBAHAN LANSKAP PEREKONOMIAN

Aries Heru Prasetyo.
Data Scientist, Vice Dean Research and Innovation PPM School of Management


SELANG satu abad terakhir, platform perekonomian global telah mengalami sedikitnya tujuh kali pergeseran. Berawal dari perekonomian berbasis pertanian yang dilanjutkan dengan basis industri pasca-Perang Dunia II, pola ekonomi dunia bertumbuh ke sektor jasa.

Kondisi itu ditandai dengan maraknya pertumbuhan bisnis jasa, mulai sektor pendidikan hingga kesehatan. Memasuki era 1990-an, lanskap perekonomian kembali bergeser ditandai dengan munculnya paham ekonomi global. Sebuah konsep yang diterapkan melalui sebuah perjanjian perdagangan bebas, yang memungkinkan terbangunnya suatu wilayah ekonomi tertentu.

Di kawasan Asia Tenggara, tren ini terus berlanjut hingga pencanangan masyarakat ekonomi ASEAN atau yang juga dikenal dengan istilah MEA. Uniknya, belum tuntas dengan tema ini, lanskap perekonomian kembali dimeriahkan arus kuat gelombang big data.

Beberapa pakar memandang big data sebagai sebuah era baru yang menciptakan ekosistem segar dalam konteks perekonomian kita. Persaingan tak lagi didasari hal-hal yang bersifat subjektivitas seperti pengalaman para senior atau manajemen puncak dalam mengelola usaha di perusahaan. Tak hanya itu, data-data historis di 1990-an yang dulunya masih dapat digunakan sebagai bahan analisis, kini tergolong sebagai data yang terlalu ‘usang’.

Di era ini, para pengambil keputusan berupaya untuk menginterpretasikan data-data jangka pendek dengan pertimbangan akurasi data dalam menghasilkan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan jangka pendek. Dengan kata lain, kecepatan olah data yang mampu menghasilkan informasi tepat guna dalam merumuskan keputusan kini telah menjadi satu pilar penting yang menentukan apakah perusahaan berhasil menjadi first mover atau tidak.

Studi yang kami lakukan dengan menggunakan teknik penambangan data (data mining) pada salah satu surat kabar harian di ‘Negeri Paman Sam’ selama 20 tahun terakhir menunjukkan bahwa tren pemanfaatan teknologi informasi dan internet meningkat tajam.

Dengan mempelajari kata kunci di setiap artikel pemberitaan ataupun ulasan bisnis dan ekonomi, selang empat tahun terakhir (2014-2018), penggunaan konsep ekonomi digital meningkat hingga dua kali lipat.

Lebih lanjut, konsep ini digunakan untuk mengulas strategi yang diyakini ampuh dalam mempertahankan posisinya di pasar. Uniknya, selang satu tahun terakhir, pembahasan terfokus pada upaya percepatan proses pengolahan data. Konteks inilah yang mendaratkan sistem kecerdasan buatan atau yang dikenal dengan artificial intelligence (AI).

Selanjutnya, penelusuran di ranah karya akademik dengan menggunakan kata kunci kecerdasan buatan selama satu tahun terakhir menunjukkan bahwa peran AI berpotensi menghilangkan posisi sumber daya manusia di lima sektor, yakni penerjemah, siaran radio, industri film, televisi, bahkan fasilitas riset dan pengembangan produk.

Selain karena pertimbangan konsistensi sistem dalam menjalankan alur berpikir, dasar pemikiran kedua ialah dari sisi efisiensi biaya. Studi-studi terakhir di Tiongkok menunjukkan bahwa efisiensi yang ditimbulkan dari reposisi peran antara AI dan manusia tergolong sangat tinggi.

Di Indonesia, pemanfaatan AI pada tingkat dasar telah lazim ditemukan pada fasilitas call center serta beberapa fungsi adminsitrasi di perkantoran. Sebagai contoh, business dashboard yang dikembangkan untuk menunjang sistim pengelolaan risiko secara otomatis telah mengurangi kebutuhan akan sumber daya manusia selaku pengelola risiko. Alasannya karena manusia merupakan salah satu pemicu risiko terbesar dalam perusahaan.

Kehadiran AI dalam perusahaan secara otomatis telah mendatangkan peluang bagi peningkatan produktivitas. Aspek teknis dari analisis kini sudah mulai dikerjakan mesin, menyisakan energi tenaga profesional untuk memikirkan hal-hal yang bersifat strategis.

Melalui cara ini, para profesional dapat terfokus pada titik-titik yang lebih bersifat jangka menengah, seperti memantau kinerja secara berkala serta merumuskan terobosan bagi peningkatan kinerja. Selanjutnya, respons para manajemen puncak akan kehadiran sistem ini sangatlah positif.

Melansir studi yang dilakukan di 500 perusahaan Fortune, lebih dari 67% eksekutif puncak merasakan dukungan positif dari sistem. Rata-rata mereka menyatakan bahwa sistem mampu memberikan wacana positif dalam pengambilan keputusan. Dengan cara tersebut, setiap keputusan akan dapat didasarkan pada logika data-data statistik dan tak lagi dilandasi dengan perasaan dan intuisi belaka.

Melihat daya dukung sistem yang sangat kuat ini, tak dapat dimungkiri bahwa permintaan akan sistem kecerdasan buatan langsung melejit. Dalam tiga tahun terakhir, perusahaan-perusahaan teknologi informasi besar mengklaim terjadinya peningkatan permintaan AI hingga di atas 70%.

Sayangnya, suplai yang diberikan tak sebanding dengan permintaan yang ada. Namun, kondisi ini diprediksi akan terbalik dalam hitungan singkat, mengingat sejumlah perusahaan raksasa mulai menggelontorkan investasi secara besar-besaran dalam sektor tersebut.

Inilah motor yang akan menggeser lanskap perekonomian kita dalam jangka menengah. Selamat berefleksi, sukses senantiasa menyertai Anda.

Sumber: MI

***


MENYAMBUT KABINET JOKOWI-MAK'RUF AMIN

Penulis: Eko Sulistyo
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden



PADA 2014, Presiden Jokowi mendapat banyak masukan untuk membentuk 'zaken kabinet' agar para menteri yang dipilih diprioritaskan dari kalangan profesional di bidangnya. Saat pelantikan Kabinet Kerja 27 Oktober 2014, dari 34 pos kementerian, 14 orang dari unsur parpol, 4 dari PDIP, 3 dari PKB, 3 dari Golkar, 2 dari NasDem, 1 dari Hanura, dan 1 dari PPP. Sementara itu, dari unsur nonpartai dan profesional berjumlah 20 orang.

Sejak awal pemerintahanya, Jokowi telah menegaskan garis politik kebijakan kepada para menterinya. Tidak ada visi kementerian, yang ada ialah visi presiden. Hal itu sebagai bentuk penegasan bahwa presiden ialah chief of executive, pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Menteri diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan urusan pemerintahan.

Nomenklatur kementerian

Jelang pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2019 mendatang, pembentukan kabinet dengan nomenklatur kementerian menjadi perbincangan publik. Dalam periode kedua pemerintahannya bersama wakilnya, KH Ma'ruf Amin, Presiden Jokowi pernah menyampaikan akan ada perubahan nomenklatur kementerian. Ada kementerian yang akan digabung dan ada yang baru.

Penggabungan nomenklatur kementerian sudah dijalankan dalam Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu, juga dibentuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sebelumnya tidak ada. Jokowi juga menjadikan Bappenas, yang sebelumnya berada di bawah Kemenko Perekonomian, menjadi lembaga setingkat kementerian.

Dalam UU No 39 Tahun 2008 Pasal 4 dan 5, ada tiga pokok urusan pemerintahan yang menjadi landasan pembentukan nomenklatur kementerian. Pertama, urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Kedua, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM, pendidikan, dan kebudayaan. Lalu, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi. Juga pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Ketiga, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menegah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Agenda strategis 2020-2024

Pada periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi menginginkan menterinya memiliki kemampuan manajerial kuat, integritas, dan loyal. Para menteri harus mampu mengeksekusi setiap program. Apa yang akan dieksekusi para menteri di periode kedua nanti ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahap terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Dalam RPJMN 2020-2024, ada tujuh program stategis yang akan dijalankan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Ketiga, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Keempat, membangun kebudayaan dan karakter bangsa. Kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Ketujuh, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Dari tujuh program strategis itu sebagian besar ialah melanjutkan program yang sudah berjalan selama periode 2014-2019. Dari ketujuh program, agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing akan menjadi perhatian utama. SDM akan menjadi faktor penentu bagi rencana strategis visi Indonesia 2045.

Kualitas SDM yang akan dikembangkan bukan hanya berkualitas, melainkan mampu bersaing dengan bangsa lain, tapi juga mempunyai karakter keindonesiaan yang kuat. SDM harus berjalan beriringan dengan agenda strategis keempat 'membangun kebudayaan dan karakter bangsa'.

Dalam program strategis ketujuh menyangkut politik, hukum, dan keamanan dinyatakan akan meningkatkan hak politik dan kebebasan sipil, memperbaiki sistem peradilan, dan mempermudah akses terhadap keadilan. Artinya, pemerintah harus menemukan kebijakan yang tepat untuk mencari mekanisme guna menyelesaikan persoalan HAM masa lalu yang berkeadilan.

Para menteri bertipe eksekutor juga harus fleksibel mengikuti irama Presiden Jokowi dan tidak ragu untuk mengeksekusinya. Seperti diucapkan Presiden Jokowi, "Saya dalam lima tahun ke depan insya Allah sudah tidak memiliki beban apa-apa. Jadi, keputusan yang gila, keputusan yang miring-miring, yang itu penting untuk negara ini akan kita kerjakan. Jadi, saya tidak memiliki beban apa-apa".
Sumber: MI
***

KEGUSARAN JOKOWI DAN KEPASTIAN HUKUM

Penulis: Andy F Noya Jurnalis senior
Pada: Kamis, 27 Jun 2019, 01:20 WIB




Beberapa hari lalu, berbagai media massa memberitakan kegusaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rapat terbatas (ratas) kabinet berkaitan dengan mandeknya investasi yang masuk ke Indonesia dan volume ekspor yang tidak kunjung bergerak naik.

Bahkan dalam ratas kabinet tersebut, Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa ratas tersebut merupakan rapat yang keenam, tanpa terlihat hasil yang nyata. Kegalauan Presiden Jokowi tentu menjadi kekhawatiran kita semua.

Itu karena masuknya investasi dan meningkatnya ekspor merupakan faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi pesimistis akibat berbagai faktor di dalam negeri, termasuk masalah politik yang berkepanjangan dan faktor eksternal. Utamanya dampak perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok yang berkelanjutan.

Kegelisahan Presiden Jokowi ini langsung mengingatkan kita pada lemahnya kepastian hukum di negeri ini. Padahal, kita semua tahu kepastian hukum inilah salah satu instrumen yang sangat dibutuhkan dunia usaha. Tanpa kepastian hukum, investor tentu akan ragu-ragu. Dalam kondisi tanpa kepastian, investor tidak akan berani mengambil risiko yang tidak terukur.

Tiadanya kepastian hukum ini juga bisa kita lihat dalam kasus reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi di DKI Jakarta, yang sampai hari ini masih menjadi isu hangat di berbagai media massa.

Soal lemahnya kepastian hukum ini sangat terlihat dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Persoalan yang sudah berlangsung 21 tahun ini terasa panjang dan melelahkan, seakan-akan tidak ada ujungnya.

Sejak kebijakan BLBI diambil akibat krisis ekonomi pada 1998, sampai hari ini, kasus tersebut tidak juga tuntas. Bagaikan kapal selam, kadang muncul kadang tenggelam.

Apalagi, banyak pihak yang memanfaatkan kasus ini dengan 'menggoreng' isu ini sesuai dengan tujuan dan kepentingan masing-masing. Padahal, sudah banyak telaah yang dituliskan atau disampaikan para pelaku bisnis, praktisi hukum, pengamat, bahkan politikus. Kasus ini juga menjadi isu yang ditinjau dari berbagai sudut pandang, terutama dari sudut pandang hukum dan ekonomi.

Begitu lamanya kasus ini bergulir dan tidak kunjung usai, membuat sebagian orang mengaku mulai bosan membicarakan kasus yang sebenarnya sudah harus berhenti. Itu karena sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Mengungkit-ungkit kasus BLBI--terlepas dari kepentingan berbagai pihak yang memanfaatkan isu ini untuk keuntungan masing-masing--sungguh sangat menyita energi bangsa ini.

Kebijakan yang diambil pada situasi krisis pada waktu itu, tentu tidak bisa diukur dengan kondisi normal pada saat ini. Situasi dan kondisinya jelas sangat berbeda. Ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, begitulah situasinya waktu itu. Ada harga yang harus dibayar. Akan tetapi, kondisi itu sifatnya situasional karena berkaitan dengan situasi yang dihadapi pemerintah waktu itu dan keputusan cepat yang harus diambil guna mengatasi krisis.

Kewajiban tuntas

Faktanya, dalam perjalanannya, kasus ini sudah melewati berbagai proses dan tahapan penyelesaian, baik secara hukum oleh pemerintah waktu itu maupun pemerintahan berikutnya. Ada penerima kucuran dana BLBI yang sudah menyelesaikan kewajibannya, ada pula yang belum diproses.

Mereka yang sudah menjalani kewajiban, ada yang dikenai hukuman ganti rugi dan ada pula yang menjalani hukuman penjara. Semua sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.

Dalam Kasus BDNI, salah satu penerima dana BLBI, misalnya, seharusnya sudah dianggap selesai pada saat penandatanganan master settlement and acquisition agreement (MSAA) pada 25 Mei 1999, yakni dalam perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) itu, pemerintah mengeluarkan release and discharge. Dengan kata lain, saat itu pemerintah menjamin kepastian hukum tidak akan menuntut dan membebaskan pemegang saham dan direksi dari tanggung jawab.

Begitu juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2002 dan 2006 sudah mengeluarkan laporan audit investigasi yang isinya menyatakan PKPS sudah tidak ada masalah sehingga Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan juga sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pada 2017setelah sebelas tahun BPK mengeluarkan hasil audit yang berbeda untuk kasus yang sama. Keputusan terakhir BPK yang berbeda dari dua keputusan BPK sebelumnya inilah yang oleh berbagai kalangan juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Masih banyak cerita soal ketidakpastian hukum sebagaimana contoh di atas. Namun, terlalu banyak untuk dibeberkan satu per satu dalam tulisan ini.

Jika kebijakan ekonomi yang diputuskan pemerintahan dalam situasi yang tidak normal (kriris ekonomi 1998), kemudian dipersoalkan kembali menggunakan ukuran-ukuran keadaan normal, berapa banyak kasus kebijakan ekonomi dan hukum di masa lalu yang bisa diungkit dan dibuka kembali?

Jika itu terjadi, kepastian hukum di negeri ini akan semakin silang sengkarut dan menjadi pertanyaan besar bagi calon investor dan pelaku bisnis.

Begitu pula akan muncul pertanyaan, berapa lama rentang waktu yang menjadi ukuran suatu kasus yang sudah diputuskan di masa lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap, bisa dibuka dan dipersoalkan kembali?

Tentu kita tidak menafikan dalam kasus yang berbeda, pelanggaran HAM, misalnya, ada persoalan yang masih gelap dan harus dituntaskan karena berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan.

Namun, dalam kasus kebijakan BLBI waktu itu, persoalannya sudah terang benderang dan sudah diselesaikan melalui berbagai proses dan langkah hukum, bahkan politik. Begitu pula dari aspek kerugian negara, jika ganti rugi dan pengambilalihan aset-aset para penerima dana BLBI sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, nilai kerugian negara yang sudah disepakati para pihak pada saat keputusan hukum itu diambil, maka keputusan itu harus dihormati dan menjadi pegangan semua pihak.

Bahkan untuk kasus BDNI, misalnya, sesuai amanat MPR melalui TAP MPR No X/2001, pemerintah sudah mengeluarkan SKL. Artinya, SKL tersebut merupakan produk hukum dan konstitusi yang harus dihormati dan ditaati.

Karena itu, kontroversi kasus BLBI selayaknya diakhiri. Jangan ada lagi pihak-pihak yang menjadikan masalah ini sebagai bahan 'gorengan' untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Sebagai bangsa yang diprediksi akan mampu menjadi kekuatan keempat ekonomi dunia pada 2030, kita tentu tidak ingin menggunakan cara pandang 'kaca spion' dalam melihat kasus BLBI dan berbagai kasus lainnya di masa lampau yang sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap. Jangan membuang energi sebagai bangsa untuk menengok ke belakang dan tersandera persoalan yang sudah selesai agar tidak menjadi beban untuk kita melangkah ke depan.

Di hadapan bangsa ini masih banyak tantangan yang harus menjadi prioritas dan perhatian kita bersama, juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan. Kita harus bangkit menyongsong masa depan yang lebih baik dengan semangat baru dan optimisme dengan adanya kepastian hukum di negeri ini. Dampaknya, investasi akan mengalir masuk dan ekspor kita akan bergerak naik.

Dengan demikian, perekonomian kita juga dapat tumbuh sehat, rakyat Indonesia akan lebih sejahtera, dan Pak Jokowi sebagai presiden tidak perlu lagi merasa gusar di dalam ratas kabinet pada hari-hari yang akan datang.


Sumber: MI
***

KEBIJAKAN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA

Penulis: Miftahul Khoir Pemerhati Kebijakan Antinarkoba
Pada: Rabu, 26 Jun 2019, 03:40 WIB


Zaman telah memasuki era milenium generasi net, tetapi penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya masih menjadi salah satu problem negara-negara di dunia. Perkembangan permasalahan narkotika dan sejenisnya pun kian dinamis, bahkan cenderung terus berevolusi seiring perkembangan iptek serta kebutuhan manusia. Kejahatan narkotika bak bayang-bayang yang selalu mengikuti perkembangan peradaban dunia.

Dalam konteks Indonesia, kejahatan narkotika telah mengalami pergeseran. Kendati narkotika alami (ganja) masih banyak diproduksi di wilayah Sumatra, produksi narkotika jenis sintetis di dalam negeri cenderung menurun. Hal ini terbukti dengan kian sulitnya ditemukan pabrik-pabrik yang memproduksi narkotika dalam skala besar (terutama jenis sabu).

Pasokan narkotika jenis sintetis mayoritas berasal dari luar negeri yang diselundupkan melalui jalur-jalur tikus oleh sindikat jaringan narkotika internasional.

Dalam membendung derasnya arus penyelundupan narkotika dari luar negeri, aparat terus melakukan pengawasan dan penindakan. Tak terhitung sudah berapa banyak aparat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dari luar negeri, baik skala kecil maupun besar.

Menurut catatan penulis, terdapat beberapa kasus penyelundupan narkotika dari luar negeri skala besar (barang bukti lebih dari 1 ton) yang berhasil diungkap aparat, yaitu pada 2015 (2,8 ton sabu) di kawasan Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat. Pada 2017 (1 ton sabu) dari Hotel Mandalika, di Desa Anyer, Anyer, Kabupaten Serang.

Pada tahun yang sama juga diungkap penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Pada 2018 terjadi pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang sangat fenomenal, yakni dalam waktu dan lokasi yang berdekatan dapat diungkap penyelundupan sabu 1,3 ton di Batam. Berselang 10 diungkap kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Kepulauan Anambas.

Dinamika kejahatan narkotika juga dapat dilihat dari data pengungkapan kasus narkotika oleh aparat. Pada 2018, aparat gabungan berhasil mengungkap sebanyak 33.974 kasus narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika sintetis berupa sabu sebanyak 10,6 ton dan ekstasi 1.276.736 butir. Sementara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika sebanyak 60 kasus.

Khusus data barang bukti narkotika jenis sabu, terjadi peningkatan pada 2018 dibandingkan 2017. Pada 2018 jumlah barang bukti yang dapat diungkap sebesar 10,6 ton, sedangkan 2017 sebesar 7,4 ton. Kondisi ini mengindikasikan bahwa arus penyelundupan narkotika sintetis dari luar negeri kian deras memasuki wilayah kepulauan Indonesia.

Dinamika kejahatan narkotika di Indonesia juga diwarnai peredaran gelap varian narkotika baru, yakni PCC (paracetamol, caffein, carisoprodol). Pengungkapan kasus terakhir, yakni pabrik PCC di Cipondoh, Tangerang, dengan barang bukti berupa jutaan pil PCC dengan total berat 1,2 ton.

Sebelumnya pada akhir 2017, juga telah diungkap kasus serupa di Semarang dan Solo yang mampu memproduksi hingga 9 juta butir per hari. Fenomena perkembangan varian jenis narkotika baru dan teknik operandi peredaran gelap narkotika, diprediksi akan terus berkembang dengan varian dan modus operandi baru.

Terkait hal ini, diperlukan upaya-upaya penanggulangan yang intensif, komprehensif, dan berkelanjutan. Pemerintah perlu lebih kreatif mengoptimalkan dan mengelola seluruh kapasitas dan potensi yang ada, untuk didayagunakan mengantisipasi dan memitigasi dampak buruk kejahatan narkotika sekaligus untuk menekan agresifitas ancaman narkotika. Salah satu alternatif kebijakan yang layak dikembangkan ialah pengembangan kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba.

Kebijakan ini dalam rangka mendorong penyelenggaraan sistem ketanggapdaruratan atau kesiapsiagaan setiap kabupaten/kota dalam mengantisipasi dan memitigasi berbagai ancaman dan dampak buruk narkotika. Terlebih hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki sistem penanggulangan dampak buruk narkotika yang memadai.

Kebijakan ini menjadi penting dan strategis di tengah potensi ancaman peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika dan sejenisnya yang semakin agresif. Tidak ada wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan bersih dari aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sejenisnya.

Rasa aman


Isu lain yang tak kalah penting bahwa pengembangan kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkotika ini juga sangat relevan dengan upaya penciptaan rasa aman masyarakat yang kian sulit diperoleh. Terkait isu keamanan masyarakat ini sangat relevan dengan konsep keamanan insani (human security), yang lebih dititikberatkan pada keamanan komprehensif dan lebih bersifat multidimensi dengan aktor atau objek keamanan yang tidak lagi semata-mata bersandar pada keamanan negara (state sentris) tetapi juga meliputi keamanan manusia (people-centric).

Melalui pengembangan sistem ketanggapan daerah terhadap ancaman narkotika, pemerintah daerah dapat berinovasi, mengolaborasi, dan mendayagunakan seluruh potensi dan sumber daya di daerah. Perlu kerja sama yang baik dari kalangan pemerintahan, swasta, maupun masyarakat untuk memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi dan memitigasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang terjadi.

Kondisi daerah yang lebih tanggap dan tangguh menghadapi berbagai ancaman, tentunya akan mempercepat capaian pembangunan, mengokohkan sistem ketahanan sosial kemasyarakatan, dan pada akhirnya kian menguatkan kondisi ketahanan bangsa.


Sumber: MI
***

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA