KEBIJAKAN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA

Penulis: Miftahul Khoir Pemerhati Kebijakan Antinarkoba
Pada: Rabu, 26 Jun 2019, 03:40 WIB


Zaman telah memasuki era milenium generasi net, tetapi penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya masih menjadi salah satu problem negara-negara di dunia. Perkembangan permasalahan narkotika dan sejenisnya pun kian dinamis, bahkan cenderung terus berevolusi seiring perkembangan iptek serta kebutuhan manusia. Kejahatan narkotika bak bayang-bayang yang selalu mengikuti perkembangan peradaban dunia.

Dalam konteks Indonesia, kejahatan narkotika telah mengalami pergeseran. Kendati narkotika alami (ganja) masih banyak diproduksi di wilayah Sumatra, produksi narkotika jenis sintetis di dalam negeri cenderung menurun. Hal ini terbukti dengan kian sulitnya ditemukan pabrik-pabrik yang memproduksi narkotika dalam skala besar (terutama jenis sabu).

Pasokan narkotika jenis sintetis mayoritas berasal dari luar negeri yang diselundupkan melalui jalur-jalur tikus oleh sindikat jaringan narkotika internasional.

Dalam membendung derasnya arus penyelundupan narkotika dari luar negeri, aparat terus melakukan pengawasan dan penindakan. Tak terhitung sudah berapa banyak aparat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dari luar negeri, baik skala kecil maupun besar.

Menurut catatan penulis, terdapat beberapa kasus penyelundupan narkotika dari luar negeri skala besar (barang bukti lebih dari 1 ton) yang berhasil diungkap aparat, yaitu pada 2015 (2,8 ton sabu) di kawasan Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat. Pada 2017 (1 ton sabu) dari Hotel Mandalika, di Desa Anyer, Anyer, Kabupaten Serang.

Pada tahun yang sama juga diungkap penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Pada 2018 terjadi pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang sangat fenomenal, yakni dalam waktu dan lokasi yang berdekatan dapat diungkap penyelundupan sabu 1,3 ton di Batam. Berselang 10 diungkap kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Kepulauan Anambas.

Dinamika kejahatan narkotika juga dapat dilihat dari data pengungkapan kasus narkotika oleh aparat. Pada 2018, aparat gabungan berhasil mengungkap sebanyak 33.974 kasus narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika sintetis berupa sabu sebanyak 10,6 ton dan ekstasi 1.276.736 butir. Sementara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika sebanyak 60 kasus.

Khusus data barang bukti narkotika jenis sabu, terjadi peningkatan pada 2018 dibandingkan 2017. Pada 2018 jumlah barang bukti yang dapat diungkap sebesar 10,6 ton, sedangkan 2017 sebesar 7,4 ton. Kondisi ini mengindikasikan bahwa arus penyelundupan narkotika sintetis dari luar negeri kian deras memasuki wilayah kepulauan Indonesia.

Dinamika kejahatan narkotika di Indonesia juga diwarnai peredaran gelap varian narkotika baru, yakni PCC (paracetamol, caffein, carisoprodol). Pengungkapan kasus terakhir, yakni pabrik PCC di Cipondoh, Tangerang, dengan barang bukti berupa jutaan pil PCC dengan total berat 1,2 ton.

Sebelumnya pada akhir 2017, juga telah diungkap kasus serupa di Semarang dan Solo yang mampu memproduksi hingga 9 juta butir per hari. Fenomena perkembangan varian jenis narkotika baru dan teknik operandi peredaran gelap narkotika, diprediksi akan terus berkembang dengan varian dan modus operandi baru.

Terkait hal ini, diperlukan upaya-upaya penanggulangan yang intensif, komprehensif, dan berkelanjutan. Pemerintah perlu lebih kreatif mengoptimalkan dan mengelola seluruh kapasitas dan potensi yang ada, untuk didayagunakan mengantisipasi dan memitigasi dampak buruk kejahatan narkotika sekaligus untuk menekan agresifitas ancaman narkotika. Salah satu alternatif kebijakan yang layak dikembangkan ialah pengembangan kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba.

Kebijakan ini dalam rangka mendorong penyelenggaraan sistem ketanggapdaruratan atau kesiapsiagaan setiap kabupaten/kota dalam mengantisipasi dan memitigasi berbagai ancaman dan dampak buruk narkotika. Terlebih hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki sistem penanggulangan dampak buruk narkotika yang memadai.

Kebijakan ini menjadi penting dan strategis di tengah potensi ancaman peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika dan sejenisnya yang semakin agresif. Tidak ada wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan bersih dari aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sejenisnya.

Rasa aman


Isu lain yang tak kalah penting bahwa pengembangan kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkotika ini juga sangat relevan dengan upaya penciptaan rasa aman masyarakat yang kian sulit diperoleh. Terkait isu keamanan masyarakat ini sangat relevan dengan konsep keamanan insani (human security), yang lebih dititikberatkan pada keamanan komprehensif dan lebih bersifat multidimensi dengan aktor atau objek keamanan yang tidak lagi semata-mata bersandar pada keamanan negara (state sentris) tetapi juga meliputi keamanan manusia (people-centric).

Melalui pengembangan sistem ketanggapan daerah terhadap ancaman narkotika, pemerintah daerah dapat berinovasi, mengolaborasi, dan mendayagunakan seluruh potensi dan sumber daya di daerah. Perlu kerja sama yang baik dari kalangan pemerintahan, swasta, maupun masyarakat untuk memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi dan memitigasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang terjadi.

Kondisi daerah yang lebih tanggap dan tangguh menghadapi berbagai ancaman, tentunya akan mempercepat capaian pembangunan, mengokohkan sistem ketahanan sosial kemasyarakatan, dan pada akhirnya kian menguatkan kondisi ketahanan bangsa.


Sumber: MI
***
Share this article :

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA