PEMAIN LAYANAN TRANSAKSI DIGITAL TERUS BERTAMBAH


PT Cipta Solusi Aplikasi (CSA) meluncurkan aplikasi ST24 sebagai end to end system, yang menyediakan layanan transaksi digital. PT Cipta Solusi Aplikasi (CSA) meluncurkan aplikasi ST24 sebagai end to end system yang ­memungkinkan perusahaan ataupun ­perorangan menyediakan layanan transaksi digital.

Layanan transaksi digital itu meliputi pengisian pulsa, token listrik, pembayaran tagihan, dan pengiriman uang. “Kami sedang mengembangkan agar aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk membeli tiket pesawat,” kata CEO ST24, Muhammad Abdullah, dalam peluncuran di Bekasi, akhir pekan lalu

Abdullah menambahkan, ST24 sebenarnya telah ada sejak 2006 dan aktif beroperasi melayani penyedia layanan seperti Telkomsel dan XL pada 2008. Kini ST24 kembali menghidupkan diri untuk menjangkau pasar yang lebih luas yang dimulai dari sektor terkecil. “Jadi, kalau yang punya konter kecil, di gang, tidak perlu khawatir lagi. ST24 menyediakan kesempatan dan peluang yang sama supaya kita semua bisa punya pasar di seluruh Indonesia,” jelas Abdullah.

Dengan ST24, imbuh Abdullah, para pengusaha seluler skala mikro ataupun pulsa dapat mengoordinasi usaha sendiri hanya melalui gawai. Laju transaksi juga dapat dilihat real time. ST24 juga memberikan fasilitas berupa tiga situs kepada pengguna. “Jadi, kalau transaksi di web pertama penuh dan down, bisa pakai web yang kedua, dan seterusnya,” tukas Abdullah.

Salah satu yang membedakan ST24 dengan pengembang yang lain ialah fitur ST24-Open-API. Dengan fitur itu, pengguna dimungkinkan menyelaraskan data ke dalam satu platform.

Sementara itu, para toko daring seperti Bukalapak dan Tokopedia ­mengimbau masyarakat khususnya pengguna layanan mereka untuk melaporkan jika menemukan produk ilegal di situs jual beli online tersebut. Hal itu menyusul temuan Direktorat Jenderal Bea Cukai atas penjualan rokok ilegal melalui e-commerce.

Head of Corporate Communication Bukalapak ­Intan Wibisono menyebut pihaknya secara rutin memonitor jenis barang yang dijual melalui platform mereka untuk memastikan kepatuhan pada aturan yang berlaku. “Pengguna dan masyarakat dapat turut melaporkan ke Bukalapak apabila menemukan listing atau konten produk ilegal melalui BukaBantuan,” ujarnya kepada Media Indonesia.

Hal senada dikemukakan VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak. “Sebagai platform user generated content, ­Tokopedia memiliki syarat ketentuan yang tegas melarang penjualan produk-produk yang melanggar ketentuan hukum,” tandasnya.

Sumber: MI

***
Share this article :

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA