Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

SOGOK AKU, KAU KUTANGKAP



Artidjo Alkostar resmi mengakhiri kariernya. Setelah 18 tahun menjadi hakim agung, ia pensiun per 22 Mei 2018 dari Mahkamah Agung (MA). Setelah purnatugas itu , Artidjo akan kembali menjadi orang desa.

Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo aktif sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan advokat. “Artedjo menjadi hakim agung dari tahun 2000, hingga ahirnya pensiun setelah berusia 70 tahun”.

Hakim yang dikenal ‘garang’ karena tidak memberikan ruang untuk para koruptor bebas dengan cepat itu berkelakar dan berusaha memancing tawa para jurnalis saat tatap muka sekaligus menyampaikan salam perpisahan di Media Centre MA, Jakarta, Jumat (25/5)

Saya berencana pulang kampung. Ya, kembali menjadi orang desa seperti sebelumnya. Di kampung saya juga berencana ingin memelihara kambing. Enggak muluk-muluk kok, hanya pulang kampung saja, ucap Artidjo.

Di MA akhir karier saya. Untuk kembali menjadi advokat sudah tidak lagi. Saya akan melepas semuanya. Kalau mengajar soal hukum mungkin masih dilakukan. Lebih banyak nanti fokus di bidang usaha saja dan kembali seperti dulu lagi, jelasnya.

Selama menjabat hakim agung, saya sudah menangani kurang lebih 19.708 berkas perkara. 18 tahun bertugas, tentunya sangat banyak kesan yang ditinggalkan dan banyak juga kekurangannya, manusia gak ada yang sempurna. “Saya berharap MA terus menjadi lebih baik, siapa nantinya yang menggantikan posisi saya, agar jauh lebih baik lagi, Saya percaya itu” pungkasnya. (AB)


Sumber: MI

MAHKAMAH AGUNG HARUS DIEVALUASI TOTAL


Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menuntut Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi total di internal. Evaluasi tersebut meliputi kualitas (termasuk etika) dan kompetensi SDM hakim di seluruh Indonesia.

Evaluasi tersebut mendesak untuk melakukan bersih-bersih di kalangan internal MA dan badan peradilan di bawahnya.

"Jika perlu, kalau memang harus diganti semuanya, ya ganti saja, biar kita dapat orang-orang yang bersih di peradilan," ucap Dewan Pembina APPTHI Faisal Santiago dalam konferensi pers menyikapi OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, di Jakarta, Rabu (11/10).

Menurut dia, OTT yang dilakukan KPK terhadap hakim, bahkan pimpinan pengadilan, telah mencoreng badan peradilan. Apalagi badan peradilan merupakan langkah terakhir masyarakat mencari keadilan.

"Kalau pimpinannya saja sudah kotor, bagaimana dengan bawahannya. Ini perlu formula yang baik biar proses peradilan kita juga baik," imbuh dia.

Hakim Agung Gayus Lumbun dalam kesempatan tersebut turut menyuarakan hal yang sama. Menurut dia, hakim sudah memiliki kesejahteraan yang lebih baik saat ini. Oleh karena itu, perbuatan hakim yang menerima suap sangat mencoreng etika hakim.

"Kerja sama dengan KPK dan KY akan sia-sia kalau yang dibina belum terseleksi belum terevaluasi," terang dia.

Ia menyatakan jika undang-undang yang menjadi rambu hakim untuk bertindak sudah lengkap. Untuk itu evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana rambu tersebut dipatuhi. "Makanya semua dibenahin MA dan jajarannya harus baru," ucap dia.

Dalam kesempatan tersebut Gayus meminta agar Ketua MA mundur. Ia masih tidak habis pikir mengapa justru Dirjen Badan Peradilan Umum yang dituding bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

"Semua yang tahu tata negara tahu kalau Dirjen itu kan PNS yang membantu Sekretaris MA, dia tidak ada urusannya dengan KPT yang ditunjuk oleh KMA," tukas dia. (X-12)
Sumber: MI


KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA