Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

PATI POLRI JADI PLT GUBERNUR KARENA PERTIMBANGAN STRATEGIS


Perdebatan terkait boleh tidaknya perwira tinggi Polri menjabat sebagai pelaksanaan tugas (plt) gubernur sedianya dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Hal itu amat memungkinkan untuk dilakukan, khususnya jika kursi plt gubernur tidak sepenuhnya diisi oleh petinggi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sehingga menjadi memungkinkan diambil dari unsur di luar Kemendagri, seperti kejaksaan, TNI, Polri, dan lain sebagainya, sebagaimana yang diatur dalam UU 10/2016 Pasal 101 dan Permendagri 1/2018 Pasal 4 dan Pasal 5," ujar Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Muradi, Jumat (26/1).

Ia mencontohkan, saat perhelatan pilkada langsung 2015 terdapat 2 perwira TNI dan Polri yang diberi mandat sebagai Plt Gubernur Aceh dan Sulawesi Barat. Kedua wilayah itu kebetulan berbasis pada potensi konflik, sehingga diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah ketimbang dijabat oleh unsur di luar institusi keamanan.

Sementara itu, sambung dia, apabila mengacu pada regulasi, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 maka penekanannya ialah pada larangan keterlibatan personel dalam politik praktis.

Namun, justru memungkinkan jika dilihat lebih detail terkait keberadaan perwira untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah. Alasannya karena penekanan tersebut diarahkan pada pelayanan selalu pimpinan daerah.

"Apalagi bukan tanpa masalah saat pejabat gubernur diisi oleh sekretaris daerah yang malah menjadi permasalahan sendiri. Ini karena adanya interaksi yang bersifat tidak netral."

Berkaca pada pengangkatan pejabat gubernur dari unsur TNI dan Polri di pilkada 2015, sambung Muradi, kebijakan serupa di pilkada 2018, seperti penetapan Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Plt Gubernur Sumatra Utara menjadi memungkinkan dengan pertimbangan strategis.

"Kedua provinsi tersebut berpotensi konflik, sebagaimana yang ditegaskan oleh Bawaslu, KPU, Kemendagri, dan juga internal Polri maupun TNI sendiri. Apalagi dalam peraturan yang ada, kali ini makin kuat pijakannya dibandingkan saat 2015 lalu," ujar dia.

Menurut dia, ada 3 pertimbangan strategis yang menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menempatkan pati Korps Bhayangkara sebagai pelaksana tugas gubernur. Pertama, mengenai pencegahan yang memungkinkan konflik dari pelaksanaan pesta demokrasi.

"Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan respon yang lebih efektif dan baik dalam memposisikan potensi konflik tersebut menjadi tidak terjadi atau minimalisir," katanya.

Kedua, kebijakan itu merujuk penegasan netralitas dalam pelaksanaan pilkada, terutama mengenai potensi adanya ketidaknetralan yang dapat mengganggu kualitas pelaksanaan pilkada. Maklum, sejak awal potensi konflik di Jabar dan Sumut mengemuka lantaran salah satu kontestan berasal dari unsur TNI atau Polri. Artinya, diperlukan penegasan dari plt gubernur untuk tetap menjaga jarak dan memastikan pelayanan kepada warga tidak terganggu.

"Dan yang ketiga, pertimbangan strategis lainnya adalah penekanan bahwa Kemendagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat dengan suasana yang tanpa paksaan," tutup Muradi. (OL-6) - MI.

PEREMPUAN KERAP DAPAT NOMOR SEPATU



Calon anggota legislatif (caleg) perempuan masih rawan menjadi korban politik transaksional. Dewan Pakar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Wahidah Suaib mengatakan suara caleg perempuan rentan digerus oleh partai politik demi memenangkan caleg laki-laki yang lebih diunggulkan.

Informasi itu diperolehnya saat menjadi anggota Bawaslu periode 2007-2012. Menurutnya, banyak laporan yang masuk ke Bawaslu saat Pemilu 2009 dari caleg perempuan dengan masalah yang sama, yakni berkurangnya raihan suara mereka di dapil. Laporan serupa pun masih mengemuka pada Pemilu 2014 ketika ia menjadi anggota KPPI.

“Caleg perempuan itu nyata mendapatkan suara yang cukup besar di tingkat TPS, tetapi kemudian pada penghitungan di tingkat kecamatan suara itu berkurung, bahkan hilang dan berpindah ke caleg lain yang notabene laki-laki,” ungkap Wahidah di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, praktik politik transaksional itu disebabkan parpol masih mementingkan ketokohan dan uang ketimbang kemampuan riil caleg dalam merebut hati masyarakat saat pemilu. Faktor lainnya karena saksi-saksi yang berada di lapangan hanya loyal kepada parpol. Apa pun mandat dari parpol akan dijalankan demi mencapai tujuan parpol dalam pemilu. Untuk itu, KPPI dalam audiensi dengan KPU, menekankan agar KPU benar-benar ketat memantau jalannya penghitungan suara dari tingkat terbawah hingga ke pusat.

“Karena itu, hari ini (kemarin) kami bertemu dengan KPU untuk menekankan harapan kami agar KPU betul-betul mengawasi jalannya penghitungan suara dalam Pemilu 2019 nanti,” ungkap Wahidah.

Nomor sepatu
Tidak hanya soal kehilangan suara, caleg perempuan juga rawan dikorbankan melalui nomor urut tinggi (nomor sepatu), yakni nomor urut yang tidak menjadi prioritas parpol.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pengabaian caleg perempuan bakal marak karena tidak ada larangan atau aturan khusus soal pemberian nomor urut caleg. Hanya ada aturan mengenai keterwakilan perempuan 30%.

Ia menyarankan agar KPU secara spesifik membuat aturan yang memungkinkan agar caleg perempuan dapat mendapatkan nomor urut kecil. Selain itu, KPU bisa membuat pemaknaan aturan keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pemilu, bukan berasal dari akumulatif nasional, tetapi dari tiap daerah pemilihan.

“Jadi, kalau bisa 30% itu bukan akumulasi nasional, melainkan setiap dapil. Itu sudah ada aturanya, tapi kami ingin lebih ­ditekan­kan kembali agar ada persamaan persepsi hingga di tingkat daerah,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU Evi Novida Malik mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan KPPI. Pihaknya pun akan berupaya maksimal agar bisa memfasilitasi rekomendasi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat khususnya perempuan agar aktif memeriksa data diri dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) milik KPU. Hal itu penting untuk memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu.

“Selama ini banyak yang mengabaikan hal ini sehingga baru ketahuan tidak terdaftar dalam DPT saat pemungutan suara atau di saat-saat akhir,” cetusnya. (P-3) - MI


PERSEKONGKOLAN ATAU KONSPIRASI POLITIK


Persekongkolan atau konspirasi politik adalah suatu rencana rahasia yang dijalankan oleh sekelompok orang tertentu yang sudah kongkalikong atau berkomplot untuk melakukan sesuatu yang merugikan dan berbahaya dalam hal politik, misalnya menjatuhkan lawan politik atau konspirasi menjatuhkan nama baik seseorang.
Banyak teori konspirasi yang mengklaim bahwa peristiwa-peristiwa besar dalam sejarah telah didominasi oleh para konspirator belakang layar yang memanipulasi kejadian-kejadian politik, Dengan kata lain menjadikan sesuatu sebagai alternatif demi mencapai tujuan yang telah dirancang.
Orang yang tidak percaya selalu menganggapnya hanya olok-olok, mengada-ada, menyia-nyiakan waktu, kurang kerjaan, dan sebagainya tetapi bagi para penganutnya, teori itu tidak serta-merta muncul mendunia tanpa ada yang menciptakan polanya dengan segala ambisi untuk menggapai satu tujuan.
Penganut teori ini pun terbelah dalam dua kubu utama. Kelompok pertama adalah mereka yang hanya percaya bahwa segala hal mungkin terjadi apabila ada dukungan argumentasi yang kuat, fakta akurat, data ilmiah, pendapat yang bisa diverifikasi kebenarannya, tokoh-tokoh yang nyata, sejarah yang memang ada dan bukan mitos, dan sebagainya. Kelompok kedua adalah mereka yang percaya tanpa syarat alias mereka yang menganggap apapun yang terjadi sudah dirancang sedemikian rupa, yang acapkali menghubungkan dengan mitos, legenda, supranatural, dan sebagainya.
Tuhan menyuruh manusia untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, akan tetapi ada saja orang-orang yang justru tolong-menolong, berkomplot, atau bersekongkol dalam melakukan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan rapi dan sangat dirahasiakan, Nauzubillah Min Zalik.

Bagi saya, Kalah menang bukanlah jadi ukuran, yang penting sudah berjuang dengan jalan kebenaran, Ikhlas dan pasrah diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, karena Dialah Yang Maha Kuasa dan maha Mentukan diatas segala-galanya.
Sekian, Semoga bermanfaat.


KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA