Tampilkan postingan dengan label Perppu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perppu. Tampilkan semua postingan

PATI POLRI JADI PLT GUBERNUR KARENA PERTIMBANGAN STRATEGIS


Perdebatan terkait boleh tidaknya perwira tinggi Polri menjabat sebagai pelaksanaan tugas (plt) gubernur sedianya dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Hal itu amat memungkinkan untuk dilakukan, khususnya jika kursi plt gubernur tidak sepenuhnya diisi oleh petinggi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sehingga menjadi memungkinkan diambil dari unsur di luar Kemendagri, seperti kejaksaan, TNI, Polri, dan lain sebagainya, sebagaimana yang diatur dalam UU 10/2016 Pasal 101 dan Permendagri 1/2018 Pasal 4 dan Pasal 5," ujar Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Muradi, Jumat (26/1).

Ia mencontohkan, saat perhelatan pilkada langsung 2015 terdapat 2 perwira TNI dan Polri yang diberi mandat sebagai Plt Gubernur Aceh dan Sulawesi Barat. Kedua wilayah itu kebetulan berbasis pada potensi konflik, sehingga diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah ketimbang dijabat oleh unsur di luar institusi keamanan.

Sementara itu, sambung dia, apabila mengacu pada regulasi, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 maka penekanannya ialah pada larangan keterlibatan personel dalam politik praktis.

Namun, justru memungkinkan jika dilihat lebih detail terkait keberadaan perwira untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah. Alasannya karena penekanan tersebut diarahkan pada pelayanan selalu pimpinan daerah.

"Apalagi bukan tanpa masalah saat pejabat gubernur diisi oleh sekretaris daerah yang malah menjadi permasalahan sendiri. Ini karena adanya interaksi yang bersifat tidak netral."

Berkaca pada pengangkatan pejabat gubernur dari unsur TNI dan Polri di pilkada 2015, sambung Muradi, kebijakan serupa di pilkada 2018, seperti penetapan Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Plt Gubernur Sumatra Utara menjadi memungkinkan dengan pertimbangan strategis.

"Kedua provinsi tersebut berpotensi konflik, sebagaimana yang ditegaskan oleh Bawaslu, KPU, Kemendagri, dan juga internal Polri maupun TNI sendiri. Apalagi dalam peraturan yang ada, kali ini makin kuat pijakannya dibandingkan saat 2015 lalu," ujar dia.

Menurut dia, ada 3 pertimbangan strategis yang menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menempatkan pati Korps Bhayangkara sebagai pelaksana tugas gubernur. Pertama, mengenai pencegahan yang memungkinkan konflik dari pelaksanaan pesta demokrasi.

"Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan respon yang lebih efektif dan baik dalam memposisikan potensi konflik tersebut menjadi tidak terjadi atau minimalisir," katanya.

Kedua, kebijakan itu merujuk penegasan netralitas dalam pelaksanaan pilkada, terutama mengenai potensi adanya ketidaknetralan yang dapat mengganggu kualitas pelaksanaan pilkada. Maklum, sejak awal potensi konflik di Jabar dan Sumut mengemuka lantaran salah satu kontestan berasal dari unsur TNI atau Polri. Artinya, diperlukan penegasan dari plt gubernur untuk tetap menjaga jarak dan memastikan pelayanan kepada warga tidak terganggu.

"Dan yang ketiga, pertimbangan strategis lainnya adalah penekanan bahwa Kemendagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat dengan suasana yang tanpa paksaan," tutup Muradi. (OL-6) - MI.

PERPPU ORMAS TIDAK MENENTU


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 Oktober. Untuk itu, Komisi II DPR akan melakukan pembahasan internal dengan melibatkan pakar, akademisi, serta kalangan ormas.

"Dari tanggal 17 hingga 19 (Oktober) kami akan undang para pakar, aktivis, akademisi, ormas kepemudaan dan keagamaan, dan tanggal 20 setiap fraksi akan sampaikan pendapat akhir ini di komisi," jelas anggota Komisi II DPR TB Ace Hasan Syadzily dalam sebuah diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dalam forum paripurna, kata dia, pimpinan fraksi akan melaporkan dinamika yang terjadi sepanjang pembahasan dan hasil kunjungan kerja beberapa anggota Komisi II ke daerah dalam rangka menjaring aspirasi publik perihal perppu tersebut.

Pihaknya berharap pemerintah lebih serius dalam membahas perppu. Pada rapat sebelumnya, pihak pemerintah hanya dihadiri menteri komunikasi dan informatika. "Kalau bisa nanti menteri agama harus hadir, lalu ada TNI dan Polri, serta terakhir ada usulan BIN juga hadir karena ini berkaitan dengan aktivitas antiideologi kebangsaan," jelas politikus muda Golkar itu.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan ada kemungkinan pembahasan perppu diperpanjang. Alasannya, antara lain, silang pendapat yang muncul dalam pembahasan cukup keras. Namun, perpanjangan tersebut akan diputuskan dalam rapat paripurna.

"Kalau paripurna menghendaki diperpanjang itu keputusan tertinggi walaupun mekanismenya ada dalam ketentuan bahwa perppu disetujui atau ditolak DPR pada masa sidang selanjutnya. Itu saja. Penjelasan yang lain tentunya sangat bergantung pada situasi," kata Taufik.

Langkah itu, imbuhnya, bisa ditempuh untuk menjaga situasi politik agar tetap kondusif. Opsi tersebut sangat terbuka untuk dimunculkan di rapat paripurna.

Ketika ditanya bukankah perppu harus disetujui dalam satu masa sidang, Taufik mengatakan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengatur secara tegas perpanjangan masa pembahasan perppu. "Paling tidak ada ketentuan memang secara peraturan mekanisme masa persidangan ini harus diputuskan, apakah disetujui DPR atau tidak," ucapnya.

Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin menjelaskan pengesahan perppu sepenuhnya bergantung pada DPR. Menurutnya, tidak ada batasan mengenai berapa masa sidang untuk menjadi syarat pengesahan sebuah perppu yang diajukan pemerintah. "Semuanya bergantung pada DPR, mau rapat berapa kali pun, mereka yang tentukan itu bisa diterima atau tidak. Bola ada di DPR," kata dia.

Poin revisi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan bakal menyetujui perppu tersebut dengan catatan. "Kita mau ada poin revisi sebagai jalan tengah," kata Wakil Ketua Komisi II dari F-PKB Lukman Edy.

Revisi yang bakal diajukan terkait dengan poin peradilan. PKB ingin agar pembubaran ormas tetap dilaksanakan melalui sistem peradilan. "Ya, kalau sendiri yang membubarkan kan bahaya. Boleh membubarkan sendiri tapi dalam keadaan genting. Lepas dari situ harus ada mekanisme peradilan," ujarnya. (Mtvn/P-3)

Sumber: MI

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA