Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan

KAUM DISABILITAS TOLAK DISKRIMINASI


Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersedia merevisi SK KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada.

Revisi dilakukan setelah KPU dikritik Dewan Pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas. "Prinsipnya kami akan melakukan revisi sebagaimana yang disampaikan oleh teman-teman tadi," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Ilham pun mempersilakan rekan-rekan PPUA Disabilitas untuk mengikuti proses revisi SK KPU tersebut.

Dalam Pilkada 2018, kata Ilham, memang tidak ada penyandang disabilitas yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pada kesempatan tersebut, PPUA Di-sabilitas menuturkan pihaknya mendapat laporan dan pengaduan baik secara kelembagaan maupun perorangan dari komunitas penyandang disabilitas di berbagai wilayah Indonesia terkait dengan SK KPU tersebut.

Pada Bab II dan Bab V SK KPU itu terdapat sejumlah aturan yang dapat berakibat menggugurkan dan menghilangkan hak warga penyandang disabilitas untuk mengikuti pencalonan sebagai kepala daerah.

Ketua I PPUA Disabilitas Heppy Sebayang mengkritisi bagian bab II tentang standar mampu secara jasmani dan rohani.

Ia menilai dasar penilaian yang hanya menggunakan aspek kesehatan sebagai standar untuk menentukan apakah calon kepala daerah mampu atau tidak mampu jasmani dan rohani adalah tidak benar.

"Aspek kesehatan seharusnya bukan menjadi faktor yang menentukan penilai-an akhir karena pemeriksaan kesehatan hanya dilakukan untuk mengetahui kondisi calon kepala daerah," ucap Heppy.(Nur/P-4) - MI.

KETEGASAN BAWASLU SEMAKIN TERUJI


Menjalani dua kali pilkada serentak membuat Bawaslu banyak belajar dan menjadi semakin berani tegas. Salah satu tantangan terberat Bawaslu ialah melakukan literasi bagi anggota Bawaslu di masa transisi. Jika dulu anggota Bawaslu daerah bersifat adhoc, kini permanen.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan salah satu tantangan Bawaslu ialah mempersiapkan aturan-aturan untuk lebih menegaskan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum untuk pilkada dan pemilu serentak yang pertama kali digelar.

"Bagaimana memberi bimbingan agar satu napas antara Bawaslu pusat dan daerah yang kini jadi permanen. Kami juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk membuat aturan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih transparan dan efektif," kata Ratna saat diskusi Bawaslu berjudul Diskusi Awal Tahun: Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018 di Jakarta, kemarin

Ketua KPU Arief Budiman pun mengapresiasi kinerja Bawaslu yang semakin transparan. Selain itu, Bawaslu kini lebih membuka diri sehingga komunikasi lembaga penyelenggara pemilu bisa berjalan lebih baik.

"Komunikasi lebih baik. Kinerja juga lebih baik karena kami berdua yang terlibat langsung sehingga dalam membuat produk hukum perlu bekerja sama dan berkomunikasi yang baik untuk saling melengkapi," ungkapnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono mengingatkan agar proses penyelenggaraan demokrasi harus mengedepankan etika karena sikap jujur dan adil hanya akan muncul dan terjaga bagi pihak-pihak yang menjunjung tinggi etika.

Kinerja meningkat

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menyebut Bawaslu mengalami peningkatan kinerja di 2017 jika dibandingkan dengan pada Pilkada 2015.

"Pada 2015, isu politik uang sangat santer, tetapi Bawaslu tak bisa apa-apa. Tapi tahun 2017 Bawaslu mulai berani dengan aturan-aturan yang semakin diperbarukan. Buktinya ada pasangan calon yang dicoret dari kepesertaan, yakni dari Gorontalo," ungkap Fandi.

Fandi juga mengapresiasi kinerja Bawaslu yang mampu menjadi penengah antara KPU dan partai politik saat proses verifikasi administrasi. Selain itu, Bawaslu berhasil menjadi penengah sekaligus pengadil dalam hal proses tahapan pemilu yang baru saja dimulai akhir tahun lalu.

Menurut Fandi, kinerja Bawaslu sangat berkontribusi dalam mendongkrak demokrasi di Indonesia. "Ada kemajuan sehingga kini stakeholder dan rakyat sadar bahwa proses pemilihan itu tak mudah. Jadi, ada edukasi di sini. Banyak proses yang harus dilakukan dan harus menerima keputusan apabila memang dinyatakan gagal."

Bawaslu bersama dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kini menjadi tiga lembaga tripartit yang harus bisa menjaga konsolidasi demokrasi.

"Ada tiga pokok utama, yakni korupsi, demokrasi, dan integrasi nasional. Jika bisa menjawab tantangan ini, bisa berdampak positif bagi bonus demografi Indonesia 2030. Sebab, kita akan menghadapi proses pilkada dan pemilu yang semakin mendekati stabil serta ideal pada 2024 nantinya. Jika tidak disiapkan, itu akan berpengaruh pada bonus demografi," kata Fandi.(P-2) - MI.


PATI POLRI JADI PLT GUBERNUR KARENA PERTIMBANGAN STRATEGIS


Perdebatan terkait boleh tidaknya perwira tinggi Polri menjabat sebagai pelaksanaan tugas (plt) gubernur sedianya dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Hal itu amat memungkinkan untuk dilakukan, khususnya jika kursi plt gubernur tidak sepenuhnya diisi oleh petinggi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sehingga menjadi memungkinkan diambil dari unsur di luar Kemendagri, seperti kejaksaan, TNI, Polri, dan lain sebagainya, sebagaimana yang diatur dalam UU 10/2016 Pasal 101 dan Permendagri 1/2018 Pasal 4 dan Pasal 5," ujar Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Muradi, Jumat (26/1).

Ia mencontohkan, saat perhelatan pilkada langsung 2015 terdapat 2 perwira TNI dan Polri yang diberi mandat sebagai Plt Gubernur Aceh dan Sulawesi Barat. Kedua wilayah itu kebetulan berbasis pada potensi konflik, sehingga diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah ketimbang dijabat oleh unsur di luar institusi keamanan.

Sementara itu, sambung dia, apabila mengacu pada regulasi, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 maka penekanannya ialah pada larangan keterlibatan personel dalam politik praktis.

Namun, justru memungkinkan jika dilihat lebih detail terkait keberadaan perwira untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah. Alasannya karena penekanan tersebut diarahkan pada pelayanan selalu pimpinan daerah.

"Apalagi bukan tanpa masalah saat pejabat gubernur diisi oleh sekretaris daerah yang malah menjadi permasalahan sendiri. Ini karena adanya interaksi yang bersifat tidak netral."

Berkaca pada pengangkatan pejabat gubernur dari unsur TNI dan Polri di pilkada 2015, sambung Muradi, kebijakan serupa di pilkada 2018, seperti penetapan Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Plt Gubernur Sumatra Utara menjadi memungkinkan dengan pertimbangan strategis.

"Kedua provinsi tersebut berpotensi konflik, sebagaimana yang ditegaskan oleh Bawaslu, KPU, Kemendagri, dan juga internal Polri maupun TNI sendiri. Apalagi dalam peraturan yang ada, kali ini makin kuat pijakannya dibandingkan saat 2015 lalu," ujar dia.

Menurut dia, ada 3 pertimbangan strategis yang menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menempatkan pati Korps Bhayangkara sebagai pelaksana tugas gubernur. Pertama, mengenai pencegahan yang memungkinkan konflik dari pelaksanaan pesta demokrasi.

"Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan respon yang lebih efektif dan baik dalam memposisikan potensi konflik tersebut menjadi tidak terjadi atau minimalisir," katanya.

Kedua, kebijakan itu merujuk penegasan netralitas dalam pelaksanaan pilkada, terutama mengenai potensi adanya ketidaknetralan yang dapat mengganggu kualitas pelaksanaan pilkada. Maklum, sejak awal potensi konflik di Jabar dan Sumut mengemuka lantaran salah satu kontestan berasal dari unsur TNI atau Polri. Artinya, diperlukan penegasan dari plt gubernur untuk tetap menjaga jarak dan memastikan pelayanan kepada warga tidak terganggu.

"Dan yang ketiga, pertimbangan strategis lainnya adalah penekanan bahwa Kemendagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat dengan suasana yang tanpa paksaan," tutup Muradi. (OL-6) - MI.

PEREMPUAN KERAP DAPAT NOMOR SEPATU



Calon anggota legislatif (caleg) perempuan masih rawan menjadi korban politik transaksional. Dewan Pakar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Wahidah Suaib mengatakan suara caleg perempuan rentan digerus oleh partai politik demi memenangkan caleg laki-laki yang lebih diunggulkan.

Informasi itu diperolehnya saat menjadi anggota Bawaslu periode 2007-2012. Menurutnya, banyak laporan yang masuk ke Bawaslu saat Pemilu 2009 dari caleg perempuan dengan masalah yang sama, yakni berkurangnya raihan suara mereka di dapil. Laporan serupa pun masih mengemuka pada Pemilu 2014 ketika ia menjadi anggota KPPI.

“Caleg perempuan itu nyata mendapatkan suara yang cukup besar di tingkat TPS, tetapi kemudian pada penghitungan di tingkat kecamatan suara itu berkurung, bahkan hilang dan berpindah ke caleg lain yang notabene laki-laki,” ungkap Wahidah di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, praktik politik transaksional itu disebabkan parpol masih mementingkan ketokohan dan uang ketimbang kemampuan riil caleg dalam merebut hati masyarakat saat pemilu. Faktor lainnya karena saksi-saksi yang berada di lapangan hanya loyal kepada parpol. Apa pun mandat dari parpol akan dijalankan demi mencapai tujuan parpol dalam pemilu. Untuk itu, KPPI dalam audiensi dengan KPU, menekankan agar KPU benar-benar ketat memantau jalannya penghitungan suara dari tingkat terbawah hingga ke pusat.

“Karena itu, hari ini (kemarin) kami bertemu dengan KPU untuk menekankan harapan kami agar KPU betul-betul mengawasi jalannya penghitungan suara dalam Pemilu 2019 nanti,” ungkap Wahidah.

Nomor sepatu
Tidak hanya soal kehilangan suara, caleg perempuan juga rawan dikorbankan melalui nomor urut tinggi (nomor sepatu), yakni nomor urut yang tidak menjadi prioritas parpol.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pengabaian caleg perempuan bakal marak karena tidak ada larangan atau aturan khusus soal pemberian nomor urut caleg. Hanya ada aturan mengenai keterwakilan perempuan 30%.

Ia menyarankan agar KPU secara spesifik membuat aturan yang memungkinkan agar caleg perempuan dapat mendapatkan nomor urut kecil. Selain itu, KPU bisa membuat pemaknaan aturan keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pemilu, bukan berasal dari akumulatif nasional, tetapi dari tiap daerah pemilihan.

“Jadi, kalau bisa 30% itu bukan akumulasi nasional, melainkan setiap dapil. Itu sudah ada aturanya, tapi kami ingin lebih ­ditekan­kan kembali agar ada persamaan persepsi hingga di tingkat daerah,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU Evi Novida Malik mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan KPPI. Pihaknya pun akan berupaya maksimal agar bisa memfasilitasi rekomendasi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat khususnya perempuan agar aktif memeriksa data diri dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) milik KPU. Hal itu penting untuk memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu.

“Selama ini banyak yang mengabaikan hal ini sehingga baru ketahuan tidak terdaftar dalam DPT saat pemungutan suara atau di saat-saat akhir,” cetusnya. (P-3) - MI


PERSEKONGKOLAN ATAU KONSPIRASI POLITIK


Persekongkolan atau konspirasi politik adalah suatu rencana rahasia yang dijalankan oleh sekelompok orang tertentu yang sudah kongkalikong atau berkomplot untuk melakukan sesuatu yang merugikan dan berbahaya dalam hal politik, misalnya menjatuhkan lawan politik atau konspirasi menjatuhkan nama baik seseorang.
Banyak teori konspirasi yang mengklaim bahwa peristiwa-peristiwa besar dalam sejarah telah didominasi oleh para konspirator belakang layar yang memanipulasi kejadian-kejadian politik, Dengan kata lain menjadikan sesuatu sebagai alternatif demi mencapai tujuan yang telah dirancang.
Orang yang tidak percaya selalu menganggapnya hanya olok-olok, mengada-ada, menyia-nyiakan waktu, kurang kerjaan, dan sebagainya tetapi bagi para penganutnya, teori itu tidak serta-merta muncul mendunia tanpa ada yang menciptakan polanya dengan segala ambisi untuk menggapai satu tujuan.
Penganut teori ini pun terbelah dalam dua kubu utama. Kelompok pertama adalah mereka yang hanya percaya bahwa segala hal mungkin terjadi apabila ada dukungan argumentasi yang kuat, fakta akurat, data ilmiah, pendapat yang bisa diverifikasi kebenarannya, tokoh-tokoh yang nyata, sejarah yang memang ada dan bukan mitos, dan sebagainya. Kelompok kedua adalah mereka yang percaya tanpa syarat alias mereka yang menganggap apapun yang terjadi sudah dirancang sedemikian rupa, yang acapkali menghubungkan dengan mitos, legenda, supranatural, dan sebagainya.
Tuhan menyuruh manusia untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, akan tetapi ada saja orang-orang yang justru tolong-menolong, berkomplot, atau bersekongkol dalam melakukan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan rapi dan sangat dirahasiakan, Nauzubillah Min Zalik.

Bagi saya, Kalah menang bukanlah jadi ukuran, yang penting sudah berjuang dengan jalan kebenaran, Ikhlas dan pasrah diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, karena Dialah Yang Maha Kuasa dan maha Mentukan diatas segala-galanya.
Sekian, Semoga bermanfaat.


KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA