Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

KETEGASAN BAWASLU SEMAKIN TERUJI


Menjalani dua kali pilkada serentak membuat Bawaslu banyak belajar dan menjadi semakin berani tegas. Salah satu tantangan terberat Bawaslu ialah melakukan literasi bagi anggota Bawaslu di masa transisi. Jika dulu anggota Bawaslu daerah bersifat adhoc, kini permanen.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan salah satu tantangan Bawaslu ialah mempersiapkan aturan-aturan untuk lebih menegaskan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum untuk pilkada dan pemilu serentak yang pertama kali digelar.

"Bagaimana memberi bimbingan agar satu napas antara Bawaslu pusat dan daerah yang kini jadi permanen. Kami juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk membuat aturan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih transparan dan efektif," kata Ratna saat diskusi Bawaslu berjudul Diskusi Awal Tahun: Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018 di Jakarta, kemarin

Ketua KPU Arief Budiman pun mengapresiasi kinerja Bawaslu yang semakin transparan. Selain itu, Bawaslu kini lebih membuka diri sehingga komunikasi lembaga penyelenggara pemilu bisa berjalan lebih baik.

"Komunikasi lebih baik. Kinerja juga lebih baik karena kami berdua yang terlibat langsung sehingga dalam membuat produk hukum perlu bekerja sama dan berkomunikasi yang baik untuk saling melengkapi," ungkapnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono mengingatkan agar proses penyelenggaraan demokrasi harus mengedepankan etika karena sikap jujur dan adil hanya akan muncul dan terjaga bagi pihak-pihak yang menjunjung tinggi etika.

Kinerja meningkat

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menyebut Bawaslu mengalami peningkatan kinerja di 2017 jika dibandingkan dengan pada Pilkada 2015.

"Pada 2015, isu politik uang sangat santer, tetapi Bawaslu tak bisa apa-apa. Tapi tahun 2017 Bawaslu mulai berani dengan aturan-aturan yang semakin diperbarukan. Buktinya ada pasangan calon yang dicoret dari kepesertaan, yakni dari Gorontalo," ungkap Fandi.

Fandi juga mengapresiasi kinerja Bawaslu yang mampu menjadi penengah antara KPU dan partai politik saat proses verifikasi administrasi. Selain itu, Bawaslu berhasil menjadi penengah sekaligus pengadil dalam hal proses tahapan pemilu yang baru saja dimulai akhir tahun lalu.

Menurut Fandi, kinerja Bawaslu sangat berkontribusi dalam mendongkrak demokrasi di Indonesia. "Ada kemajuan sehingga kini stakeholder dan rakyat sadar bahwa proses pemilihan itu tak mudah. Jadi, ada edukasi di sini. Banyak proses yang harus dilakukan dan harus menerima keputusan apabila memang dinyatakan gagal."

Bawaslu bersama dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kini menjadi tiga lembaga tripartit yang harus bisa menjaga konsolidasi demokrasi.

"Ada tiga pokok utama, yakni korupsi, demokrasi, dan integrasi nasional. Jika bisa menjawab tantangan ini, bisa berdampak positif bagi bonus demografi Indonesia 2030. Sebab, kita akan menghadapi proses pilkada dan pemilu yang semakin mendekati stabil serta ideal pada 2024 nantinya. Jika tidak disiapkan, itu akan berpengaruh pada bonus demografi," kata Fandi.(P-2) - MI.


SETOP BERI KESAN PPP MASIH TERPECAH

Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, meminta Djan Faridz cermat membaca kembali peraturan perundang-undangan. Arsul juga menilai Djan sudah saatnya meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP. Arsul menilai kedatangan Djan Faridz ke Kantor KPU sebagai kunjungan sekelom­pok warga negara yang ingin suaranya didengar penyelenggara pemilu. Ia yakin KPU menerima Djan sebatas menghormati rakyat yang bertamu.

“KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu. Nah, siapa pun yang menggunakan parameter UU, maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim DF dan segelintir pengikutnya sebagai pengurus DPP PPP tidak ada dasar atau legitimasi hukumnya,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, kesimpulan seperti itu akan sampai karena setidaknya empat hal. Satu-satunya legitimasi dari kubu Djan Faridz ialah Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015. Putusan Kasasi Nomor 601 ini dibatalkan oleh MA dengan Putusan PK Nomor 79 Tahun 2017. “Jadi, satu-satunya legitimasi kelompok DF sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Selain itu, selama ini Djan Faridz merujuk pada putusan mahkamah partai dan menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar putusan MP PPP di ruang publik. Hal itu merupakan bentuk penyesatan informasi karena tidak ada putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan Djan Faridz sah.

Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengancam akan melaporkan Yasona Hamonang­an Laoly jika tidak segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.

Yasona Laoly tidak mempersoalkan rencana Djan Faridz yang akan melaporkannya ke Bareskrim Polri jika tidak segera mengesahkan surat keputusan (SK) PPP kepengurusannya. “Sudahlah kita hadapi semua, segalanya kita hadapi dengan baik, tidak ada masalah,” kata Yasona.

Yasona mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk mengemukakan pandangannya dan pihaknya melakukan kajian sebelum mengambil keputusan. (Nov/P-2)

Sumber: MI.

BAWASLU DINILAI TIDAK NETRAL


Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem menilai Badan Pengawas Pemilu tidak netral dan terkesan politis saat memberikan rekomendasi yang mendiskualifikasi petahana calon Bupati Jayapura Mathius Awoitauwse. NasDem pun meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengambil kebijakan pemberhentian tetap terhadap lima komisioner Bawaslu.

Demikian penegasan Ketua Umum Bahu DPP Partai NasDem Taufik Basari seusai melaporkan dugaan pelanggaran Bawaslu ke Kantor DKPP, Jakarta, kemarin.

Laporan pengaduan nomor 206/VI-P/L-DKPP/2017 itu juga disertai dengan 23 bukti dokumen, seperti rekomendasi Bawaslu, keputusan KPU, dan keputusan Bawaslu Provinsi Papua.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Bawaslu sangat berlebihan. Selain keputusan berada di luar kewenangan, Bawaslu juga dianggap tidak memperhatikan berbagai aspek dalam penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi yang digunakan ialah pasal 71 ayat (2), sedangkan pasal ini tidak boleh dibaca berdiri sendiri, tapi harus keseluruhan dengan ayat lainnya. Penekanannya bahwa kepala daerah pertahana harus memenuhi unsur merugikan atau menguntungkan pasangan calon,” katanya.

Taufik mengatakan, jika dalam realitasnya suatu perbuatan yang dilakukan hanya melanggar kesalahan administratif, tentu sanksi yang diberikan tidak perlu berupa diskualifikasi.

Pasal 71 UU 10/2016 harus dipahami hanya ditujukan kepada orang yang melakukan kejahatan demokrasi, yakni menggunakan kewenangannya untuk meraih suara kemenangan.

Adapun kesalahan yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua itu justru tidak terkait dengan pesta demokrasi.

Mathius dilaporkan ke Bawaslu oleh Godlief Ohee, pasangan calon nomor urut tiga, atas perkara mutasi sejumlah pejabat di lingkup Kabupaten Jayapura yang diduga sarat politis. (Gol/P-2)

Sumber: MI

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA