“KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu. Nah, siapa pun yang menggunakan parameter UU, maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim DF dan segelintir pengikutnya sebagai pengurus DPP PPP tidak ada dasar atau legitimasi hukumnya,” ujar Arsul.
Menurut Arsul, kesimpulan seperti itu akan sampai karena setidaknya empat hal. Satu-satunya legitimasi dari kubu Djan Faridz ialah Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015. Putusan Kasasi Nomor 601 ini dibatalkan oleh MA dengan Putusan PK Nomor 79 Tahun 2017. “Jadi, satu-satunya legitimasi kelompok DF sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Selain itu, selama ini Djan Faridz merujuk pada putusan mahkamah partai dan menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar putusan MP PPP di ruang publik. Hal itu merupakan bentuk penyesatan informasi karena tidak ada putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan Djan Faridz sah.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengancam akan melaporkan Yasona Hamonangan Laoly jika tidak segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.
Yasona Laoly tidak mempersoalkan rencana Djan Faridz yang akan melaporkannya ke Bareskrim Polri jika tidak segera mengesahkan surat keputusan (SK) PPP kepengurusannya. “Sudahlah kita hadapi semua, segalanya kita hadapi dengan baik, tidak ada masalah,” kata Yasona.
Yasona mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk mengemukakan pandangannya dan pihaknya melakukan kajian sebelum mengambil keputusan. (Nov/P-2)
Sumber: MI.













