Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, jika seluruh penegak hukum patuh pada peraturan perundang-undangan, semestinya semua bekerja sesuai koridor. Dengan begitu, imbuhnya, semestinya kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan dikembalikan ke polisi.
“Saat ini KPK memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ya, itu disebabkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia dipandang darurat. Jadi, idealnya ke depan harus ada revisi terkait undang-undang yang mengatur kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk penataan sistem hukum,” ungkapnya.
Revisi undang-undang itu, sambung dia, bisa saja dimunculkan dalam rekomendasi Pansus Angket KPK dan dapat ditindaklanjuti pemerintah. “Kita lihat saja perkembangannya gimana.”
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Prasetyo membantah dirinya telah meminta kewenang-an penuntutan yang dimiliki KPK ditiadakan dan kemudian dikembalikan ke kejaksaan. Prasetyo merasa pernyataannya telah disalahartikan media massa. Akibatnya, ia merasa dirugikan atas pemberitaan itu.
“Terkait rencana pengalihan kewenangan penuntutan yang diberikan ke kejaksaan, mungkin media kita ada yang salah dengar. Antara lain yang berkenaan dengan viral dan sempat muncul di media termasuk media sosial yang waktu itu dikatakan bahwa Kejagung meminta fungsi penuntutan KPK dikembalikan ke kejaksaan. Kita hanya menjawab pertanyaan Komisi III. Sempat dipelesetkan,” ujar Prasetyo.
Tantangan berat
Prasetyo mengatakan upaya dirinya menyampaikan kebenaran menghadapi tantangan berat. Seperti saat itu, ia hendak memberi masukan kepada sistem penegakan hukum dan KPK agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Ia kala itu membandingkan pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura dengan di Indonesia.
“Ini indikasi bahwa upaya menyampaikan kebenaran guna melakukan perbaikan lembaga penegak hukum khususnya KPK masih harus menghadapi tantangan berat, terutama berkenaan dengan pemahaman dan opini yang telah terbentuk di tengah sebagian masyarakat,” katanya.
Prasetyo juga menganggap upayanya menyampaikan kebenaran itu merupakan dinamika antarpenegak hukum untuk melaksanakan tugas-tugas. “Kami anggap hal tersebut sebagai dinamika untuk melakukan penataan. Bagaimana agar proses hukum tidak dilaksanakan dengan justru melanggar hukum dan undang-undang,” ucapnya.
Dalam rapat kerja sebelumnya dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9), Prasetyo bercerita bagaimana pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara itu memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada di kejaksaan.
“Baik KPK Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan, dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung Malaysia,” ujarnya. (X-10)
Sumber: MI.













