Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

SOGOK AKU, KAU KUTANGKAP



Artidjo Alkostar resmi mengakhiri kariernya. Setelah 18 tahun menjadi hakim agung, ia pensiun per 22 Mei 2018 dari Mahkamah Agung (MA). Setelah purnatugas itu , Artidjo akan kembali menjadi orang desa.

Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo aktif sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan advokat. “Artedjo menjadi hakim agung dari tahun 2000, hingga ahirnya pensiun setelah berusia 70 tahun”.

Hakim yang dikenal ‘garang’ karena tidak memberikan ruang untuk para koruptor bebas dengan cepat itu berkelakar dan berusaha memancing tawa para jurnalis saat tatap muka sekaligus menyampaikan salam perpisahan di Media Centre MA, Jakarta, Jumat (25/5)

Saya berencana pulang kampung. Ya, kembali menjadi orang desa seperti sebelumnya. Di kampung saya juga berencana ingin memelihara kambing. Enggak muluk-muluk kok, hanya pulang kampung saja, ucap Artidjo.

Di MA akhir karier saya. Untuk kembali menjadi advokat sudah tidak lagi. Saya akan melepas semuanya. Kalau mengajar soal hukum mungkin masih dilakukan. Lebih banyak nanti fokus di bidang usaha saja dan kembali seperti dulu lagi, jelasnya.

Selama menjabat hakim agung, saya sudah menangani kurang lebih 19.708 berkas perkara. 18 tahun bertugas, tentunya sangat banyak kesan yang ditinggalkan dan banyak juga kekurangannya, manusia gak ada yang sempurna. “Saya berharap MA terus menjadi lebih baik, siapa nantinya yang menggantikan posisi saya, agar jauh lebih baik lagi, Saya percaya itu” pungkasnya. (AB)


Sumber: MI

CEGAH ANCAMAN KONTEMPORER


Tentara Nasional Indonesia harus bergerak cepat untuk mentransformasi diri menjadi organisasi yang profesional, modern, tangguh, berjiwa satria, militan, dan loyal. Semua itu disatukan dalam kemanunggalan dengan rakyat sehingga mampu merespons dan menyikapi berbagai bentuk ancaman kontemporer yang mengemuka saat ini dan ke depan.

Demikian penegasan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2018, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, Hadi menyampaikan bahwa dinamika perubahan strategis yang sedemikian cepat telah menghadirkan berbagai bentuk ancaman kontemporer yang bersifat asimetris proxy dan hibrida yang semakin mengemuka dan sulit diprediksi.

Menurutnya, tema Rapim TNI Tahun 2018, yakni Dengan dilandasi jiwa kesatria militan, loyal, profesional, modern, dan kemanunggalan dengan rakyat, TNI siap melaksanakan tugas pokok, sejalan dengan fenomena global yang menghadirkan berbagai bentuk ancaman nyata yang sedemikian sulit diprediksi.

Di hadapan 253 peserta rapim yang terdiri atas 55 pejabat Mabes TNI, 54 pejabat TNI-AD, 43 pejabat TNI-AL, 28 pejabat TNI-AU, dan 73 pejabat di luar struktur TNI, Hadi menuturkan bahwa rapim kali ini merupakan kelanjutan Rapim TNI-Polri Tahun 2018 yang telah dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Januari 2018.

"Banyak hal penting dan strategis dari deskripsi berbagai materi pembekalan yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, para menteri Kabinet Kerja, Kapolri, dan kepala badan, serta kelembagaan lainnya," paparnya.

Menurutnya, berbagai hal tersebut perlu direspons dan disikapi melalui pemikiran yang cerdas, kreatif, inovatif, serta lebih adaptif melalui optimalisasi peran TNI. Hal itu perlu dirumuskan bersama mengenai formulasi efektif yang mampu menjawab tuntutan dan tantangan tugas TNI saat ini dan ke depan.

Di sisi lain, Panglima TNI mengatakan hal mendasar yang substansial untuk dicermati secara cerdas dan bijak dalam menyongsong tahun politik, yakni mewujudkan soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta seluruh stakeholder lainnya. "Hal itu penting untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, serta terjaganya integritas NKRI," tegasnya.

Semakin solid

Sebelumnya, saat membuka Rapim TNI-Polri, Presiden Jokowi mengharapkan TNI dan Polri tetap menjaga soliditas. Presiden menilai soliditas TNI dan Polri saat ini semakin baik, dari perwira hingga tamtama. "Pak Presiden mengharapkan tetap terjalinnya soliditas TNI yang saat ini sudah bertambah baik, dari yang baik tambah baik," ujar Panglima TNI seusai mendengar pengarahan Presiden, Selasa (23/1).

Karena dilihat di lapangan, kata dia, seluruh perwira, bintara, dan tamtama bisa menunjukkan eksistensinya berbaur bersama TNI dan Polri.

Sebelumnya, Marsekal Hadi ketika masih merangkap Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) mengajak Kapolri Jenderal Tito Karnavian, KSAD Jenderal Mulyono, dan KSAL Laksamana Ade Supandi menjajal pesawat Sukhoi SU-30 MK 2 milik TNI-AU, disertai pemberian brevet wings, tanda penerbang kehormatan kepada Kapolri, KSAD, dan KSAL.(P-3) - MI.

SETOP BERI KESAN PPP MASIH TERPECAH

Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, meminta Djan Faridz cermat membaca kembali peraturan perundang-undangan. Arsul juga menilai Djan sudah saatnya meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP. Arsul menilai kedatangan Djan Faridz ke Kantor KPU sebagai kunjungan sekelom­pok warga negara yang ingin suaranya didengar penyelenggara pemilu. Ia yakin KPU menerima Djan sebatas menghormati rakyat yang bertamu.

“KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu. Nah, siapa pun yang menggunakan parameter UU, maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim DF dan segelintir pengikutnya sebagai pengurus DPP PPP tidak ada dasar atau legitimasi hukumnya,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, kesimpulan seperti itu akan sampai karena setidaknya empat hal. Satu-satunya legitimasi dari kubu Djan Faridz ialah Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015. Putusan Kasasi Nomor 601 ini dibatalkan oleh MA dengan Putusan PK Nomor 79 Tahun 2017. “Jadi, satu-satunya legitimasi kelompok DF sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Selain itu, selama ini Djan Faridz merujuk pada putusan mahkamah partai dan menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar putusan MP PPP di ruang publik. Hal itu merupakan bentuk penyesatan informasi karena tidak ada putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan Djan Faridz sah.

Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengancam akan melaporkan Yasona Hamonang­an Laoly jika tidak segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.

Yasona Laoly tidak mempersoalkan rencana Djan Faridz yang akan melaporkannya ke Bareskrim Polri jika tidak segera mengesahkan surat keputusan (SK) PPP kepengurusannya. “Sudahlah kita hadapi semua, segalanya kita hadapi dengan baik, tidak ada masalah,” kata Yasona.

Yasona mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk mengemukakan pandangannya dan pihaknya melakukan kajian sebelum mengambil keputusan. (Nov/P-2)

Sumber: MI.

KOMISI III DUKUNG SISTEM PENUNTUTAN TUNGGAL

Komisi III DPR mendukung Kejaksaan Agung untuk mengefektifkan asas single prosecution system atau sistem penuntut­an tunggal. Tujuannya men­ciptakan transparansi dan objektivitas penanganan perkara dalam rangka integrated criminal justice system sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Ke­jaksaan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, kemarin.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tri­medya Panjaitan mengatakan, jika seluruh penegak hukum patuh pada peraturan perundang-undangan, semestinya semua be­kerja sesuai koridor. Dengan begitu, imbuhnya, semestinya ke­wenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan, sedangkan penyelidikan dan penyidik­an dikembalikan ­ke polisi.

“Saat ini KPK memang diberikan kewenangan penyelidikan, pe­nyidikan, dan penuntutan. Ya, itu disebabkan situasi pem­­berantasan korupsi di Indo­ne­sia dipandang darurat. Jadi, idealnya ke depan harus ada re­visi terkait undang-undang yang mengatur kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk penataan sistem hukum,” ungkapnya.

Revisi undang-undang itu, sambung dia, bisa saja dimunculkan dalam rekomendasi Pansus Angket KPK dan dapat ditindaklanjuti pemerintah. “Kita lihat saja perkembangannya gimana.”

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Prasetyo membantah diri­nya telah meminta kewenang-an penuntutan yang dimiliki KPK ditiadakan dan kemudian dikembali­kan ke kejaksaan. Prasetyo merasa pernyataannya telah disalahartikan media massa. Akibatnya, ia merasa dirugikan atas pemberitaan itu.

“Terkait rencana pengalihan kewenangan penuntutan yang diberikan ke kejaksaan, mungkin media kita ada yang salah dengar. Antara lain yang berkenaan dengan viral dan sempat muncul di media termasuk media sosial yang waktu itu dikatakan bahwa Kejagung meminta fungsi pe­nun­­tutan KPK dikembalikan ke ke­jaksaan. Kita hanya menjawab pertanyaan Komisi III. Sempat dipelesetkan,” ujar Prasetyo.

Tantangan berat


Prasetyo mengatakan upaya di­rinya menyampaikan kebenar­an menghadapi tantangan berat. Seperti saat itu, ia hendak mem­be­ri masukan kepada sistem penegakan hukum dan KPK agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Ia kala itu mem­bandingkan pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapu­ra dengan di Indonesia.

“Ini indikasi bahwa upaya menyampaikan kebenaran guna melakukan perbaikan lembaga penegak hukum khususnya KPK masih harus menghadapi tantangan berat, terutama berkenaan dengan pemahaman dan opini yang telah terbentuk di tengah sebagian masyarakat,” katanya.

Prasetyo juga menganggap upa­yanya menyampaikan kebenaran itu merupakan dinamika antarpe­negak hukum untuk melaksana­kan tugas-tugas. “Kami anggap hal tersebut se­bagai dinamika untuk melakukan penataan. Bagaimana agar proses hukum tidak dilaksanakan dengan justru melanggar hukum dan undang-undang,” ucapnya.

Dalam rapat kerja sebelumnya dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9), Prasetyo bercerita bagai­ma­na pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia me­ngatakan, meski kedua negara itu memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada di kejaksaan.

“Baik KPK Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan, dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung Malaysia,” ujarnya. (X-10)
Sumber: MI.

POLISI MINTA CALON KEPALA DAERAH RAMPUNGKAN PROSES HUKUM


Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto bakal memetakan calon-calon kepala daerah yang akan berkontes dalam Pilkada serentak 2018. Polisi bakal memproses calon kepala daerah yang masih tercatat melakukan dugaan tindak pidana.

"Kalau memang mereka masih ada tabungan laporan polisi, tuntaskan dan selesaikan di depan," kata Ari saat ditemui di sela-sela Apel Kasatwil 2017 di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/10).

Langkah ini diambil, kata dia, untuk mengantisipasi agar kasus dugaan tindak pidana para calon menjadi alat permainan politik lawannya. Pasalnya, langkah-langkah dalam penyelidikan kasus yang terkait dengan calon kepala daerah kerap dikaitkan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia juga meminta agar para calon yang masih memiliki catatan dugaan tindak pidana untuk segera menuntaskan. Hal ini, lanjut dia, juga agar tak ada anggapan polisi bermain politik.

"Seumpanya si A ada laporan polisi. Oh ini kayaknya mencalonkan, cepat tuntaskan. Jangan saat dia mencalonkan, terus kami baru kerja. Nanti dipikir orang kami main politik," tegasnya.

Namun demikian, jika memang nantinya ada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah, ia menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur, mengikuti aturan undang-undang pemilu yang ada. Sebab, polisi juga harus mematuhi aturan yang ada.

"Ya, tetap diproses. Kami harus patuh dan taat dengan aturan yang ada," tegasnya. (MTVN/OL-6)

Sumber: MI


KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK KE ARTIKEL LAINNYA